Update Syarat Masuk SD Negeri Jakarta 2026: Jadwal, Batas Usia, dan Cara Daftar Online
📅 Jumat, 27 Mar 2026, 15:50 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Ketentuan usia masuk Sekolah Dasar (SD) negeri di DKI Jakarta tahun 2026 menjadi perhatian orang tua menjelang pendaftaran murid baru. Proses seleksi dilakukan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
Meski berbasis aturan nasional, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan. Di Jakarta, aturan tersebut telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui juknis resmi SPMB 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, calon murid baru SD wajib berusia minimal enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Ketentuan ini menjadi syarat utama dalam proses seleksi penerimaan siswa.
Namun terdapat pengecualian bagi anak dengan kondisi tertentu yang memungkinkan mendaftar lebih awal. Calon murid dengan usia minimal lima tahun enam bulan tetap dapat diterima jika memenuhi kriteria khusus.
Kriteria tersebut meliputi kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis anak. Hal ini harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski membuka ruang pengecualian, pemerintah tetap memprioritaskan calon murid berusia tujuh tahun ke atas. Kebijakan ini bertujuan memastikan kesiapan belajar anak secara optimal di jenjang pendidikan dasar.
Selain faktor usia, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi. Orang tua perlu memastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum mendaftar.
Berikut persyaratan lengkap masuk SD negeri di DKI Jakarta tahun 2026:
Sebaiknya Anda baca juga:
1. Warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.
2. Calon murid baru tidak terdaftar pada jenjang pendidikan yang sama sebelumnya.
3. Jika terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga kurang dari satu tahun tanpa perpindahan domisili, dokumen tersebut tetap dapat digunakan.
4. Sekolah tujuan akan melakukan verifikasi terhadap Kartu Keluarga yang diajukan.
5. Memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Dapat dikecualikan menjadi minimal lima tahun enam bulan bagi calon murid dengan kecerdasan atau bakat istimewa.
- Memiliki kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
6. Calon murid kelas satu SD tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!