Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Update Syarat Masuk SD Negeri Jakarta 2026: Jadwal, Batas Usia, dan Cara Daftar Online

📅 Jumat, 27 Mar 2026, 15:50 WIB | Oleh:
Update Syarat Masuk SD Negeri Jakarta 2026: Jadwal, Batas Usia, dan Cara Daftar Online Doc: ANTARA
Ket. Ketentuan usia masuk Sekolah Dasar (SD) negeri di DKI Jakarta tahun 2026 menjadi perhatian orang tua menjelang pendaftaran murid baru. Proses seleksi dilakukan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

JAKARTA - Ketentuan usia masuk Sekolah Dasar (SD) negeri di DKI Jakarta tahun 2026 menjadi perhatian orang tua menjelang pendaftaran murid baru. Proses seleksi dilakukan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

Meski berbasis aturan nasional, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan. Di Jakarta, aturan tersebut telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui juknis resmi SPMB 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, calon murid baru SD wajib berusia minimal enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Ketentuan ini menjadi syarat utama dalam proses seleksi penerimaan siswa.

Namun terdapat pengecualian bagi anak dengan kondisi tertentu yang memungkinkan mendaftar lebih awal. Calon murid dengan usia minimal lima tahun enam bulan tetap dapat diterima jika memenuhi kriteria khusus.

Kriteria tersebut meliputi kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis anak. Hal ini harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Meski membuka ruang pengecualian, pemerintah tetap memprioritaskan calon murid berusia tujuh tahun ke atas. Kebijakan ini bertujuan memastikan kesiapan belajar anak secara optimal di jenjang pendidikan dasar.

Selain faktor usia, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi. Orang tua perlu memastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum mendaftar.

Berikut persyaratan lengkap masuk SD negeri di DKI Jakarta tahun 2026:

1. Warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.

2. Calon murid baru tidak terdaftar pada jenjang pendidikan yang sama sebelumnya.

3. Jika terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga kurang dari satu tahun tanpa perpindahan domisili, dokumen tersebut tetap dapat digunakan.

4. Sekolah tujuan akan melakukan verifikasi terhadap Kartu Keluarga yang diajukan.

5. Memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

  • Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Dapat dikecualikan menjadi minimal lima tahun enam bulan bagi calon murid dengan kecerdasan atau bakat istimewa.
  • Memiliki kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

6. Calon murid kelas satu SD tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.