Purbaya Rombak Formasi, Ratusan Pegawai Anggaran Dialihkan ke Pajak
📅 Jumat, 27 Mar 2026, 22:15 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kebijakan mutasi pegawai merupakan instrumen strategis dalam manajemen sumber daya manusia untuk menjaga dinamika organisasi tetap sehat dan adaptif.
Secara ideal, mutasi tidak hanya bertujuan mengisi kebutuhan posisi, tetapi juga sebagai upaya penyegaran, pemerataan kompetensi, serta pengembangan karier pegawai melalui pengalaman lintas fungsi atau wilayah.
Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada transparansi, objektivitas, dan kesesuaian antara kompetensi dengan penempatan baru.
Tanpa dasar yang jelas, mutasi berisiko menurunkan motivasi dan kinerja, bahkan memicu persepsi negatif di internal organisasi.
Karena itu, pendekatan berbasis merit system dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci agar mutasi tidak sekadar rotasi administratif, melainkan benar-benar mendorong produktivitas dan kinerja institusi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memindahkan 200 hingga 300 pegawai Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Langkah ini diambil seiring kebutuhan tambahan sumber daya manusia (SDM) di DJP, sementara DJA dinilai memiliki kelebihan pegawai.
“Kan DJP kurang pegawai, sementara Ditjen Anggaran kelebihan. Daripada saya rekrut orang baru, saya pindahkan sebagian, mungkin 200-300 orang ke DJP,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (27/3).
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, kebijakan mutasi tersebut merupakan upaya meningkatkan efisiensi, khususnya dalam proses pemenuhan kebutuhan pegawai di lingkungan perpajakan.
Melalui skema ini, pemerintah juga dapat menekan potensi penambahan belanja pegawai karena tidak perlu melakukan rekrutmen baru.
Alasan lainnya, Purbaya menilai pegawai DJA memiliki kompetensi yang memadai dalam pengelolaan fiskal, sehingga relatif mudah beradaptasi saat ditempatkan di DJP.
Hal ini mengingat sebagian besar pegawai DJA merupakan lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN yang berada di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.
“Kan (DJA) bukan pegawai baru lagi dan beban saya jadi enggak bertambah. Jadi saya meningkatkan fungsi DJP tanpa meningkatkan beban anggaran terlalu signifikan. Mereka bisa dilatih, mereka semuanya orang terdidik kan, rata-rata S1, atau STAN,” tutur Bendahara Negara itu.
Purbaya menambahkan, proses adaptasi pegawai diperkirakan tidak memerlukan waktu lama karena telah memiliki pengalaman di bidang fiskal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!