Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Gandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Usut Kerugian Negara Kasus Alsintan
📅 Kamis, 26 Mar 2026, 11:12 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Achmad Afriansyah dihubungi dari Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya kini mengagendakan ekspose dengan BPKP untuk menentukan metode penghitungan kerugian.
"Minimal untuk menyatukan pandangan kami dengan auditor, metode penghitungan yang paling sesuai apakah menggunakan unit loss atau total loss. Intinya itu," katanya.
Achmad tidak menjelaskan waktu pasti pelaksanaan ekspose. Namun, dia memastikan agenda tersebut berlangsung dalam waktu dekat pascalibur Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Insyaallah habis liburan ini kita ekspose dengan BPKP. Rencananya nanti di Kantor BPKP Perwakilan NTB di Mataram," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perihal kebutuhan ekspose dengan BPKP, Achmad mengatakan pihaknya belum menyerahkan data.
"Belum ada (berikan data). Mereka baru meminta ekspose. Kalau nanti disetujui dan dinyatakan bisa dihitung, baru mereka akan meminta BAP dan dokumen yang sudah kami sita dari saksi," ucapnya.
Dalam penanganan pada tahap penyidikan ini, jaksa belum menetapkan tersangka. Ia menerangkan bahwa pihaknya masih butuh alat bukti selain keterangan saksi dan dokumen sitaan.
"Kerugian kan belum, ahli juga belum," katanya.
Kejari Sumbawa Barat dalam kasus ini tercatat telah memeriksa sekitar 60 saksi. Mereka dari kalangan anggota DPRD Sumbawa Barat yang menjadi penyalur uang pengadaan dari dana pokok pikiran.
Selain itu, kejaksaan juga telah mengantongi keterangan dari pihak Dinas Pertanian Sumbawa Barat hingga kelompok tani penerima barang.
Kejari Sumbawa Barat menangani kasus ini dengan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk masing-masing tahun anggaran pengadaan mulai dari 2023 sampai dengan 2025.
Peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan diperoleh jaksa berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Selain pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen, ada sebanyak tujuh dari 21 mesin hasil pengadaan disita di tahap penyidikan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!