Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Nagan Raya Ingatkan Kepala Desa: Jangan Manipulasi Data Penerima Bantuan Bencana

📅 Minggu, 22 Mar 2026, 06:05 WIB | Oleh:
Pemkab Nagan Raya Ingatkan Kepala Desa: Jangan Manipulasi Data Penerima Bantuan Bencana Doc: Antara Foto
Ket. Bupati Nagan Raya, Aceh, Teuku Raja Keumangan.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mengingatkan seluruh kepala desa (keuchik) di daerah terdampak bencana hidrometeorologi agar tidak memanipulasi data calon penerima bantuan.

“Kami ingatkan kepala desa agar berhati-hati dengan penerbitan data untuk pengurusan bantuan bagi korban bencana, jangan melakukan tindakan yang berdampak terhadap pelanggaran hukum,” kata Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan di Nagan Raya, Sabtu.

Hal ini ia sampaikan terkait sejumlah keluhan dan laporan masyarakat.

Teuku Raja Keumangan meminta masing-masing kepala desa dan aparatur desa agar dapat bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menghindari segala bentuk tindak pidana pemalsuan data atau sejenisnya.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan manipulasi data untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pasti ada konsekuensi bagi kepala desa,” kata Teuku Raja Keumangan.

Dana rehab rumah untuk 169 kepala keluarga (KK) korban bencana alam banjir bandang di Nagan Raya sebesar Rp3,73 miliar masih belum bisa disalurkan sepenuhnya karena menunggu kelengkapan administrasi dari masyarakat selaku penerima manfaat.

Pemerintah pusat melalui BNPB sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,73 miliar lebih tersebut, terdiri atas Rp1,33 miliar untuk 89 KK dengan kategori rumah rusak ringan.

Sedangkan untuk masyarakat yang mengalami kerusakan rumah dengan kategori sedang masing-masing sebesar Rp2,4 miliar lebih untuk 80 KK.

Bantuan tersebut akan disalurkan sesuai tingkat kerusakan rumah yaitu sebesar Rp30 juta untuk kategori rusak sedang dan Rp15 juta untuk kategori rusak ringan.

Apabila masyarakat telah melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh BNPB, seperti KK dan data resmi kependudukan maupun data lainnya termasuk rekening, maka dipastikan dana tersebut akan disalurkan kepada masing-masing penerima manfaat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.