Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Tegaskan TNI, Polri, Jaksa Sudah Dapat THR, Kepala Daerah Tak Perlu Kasih Lagi

📅 Minggu, 15 Mar 2026, 10:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Tegaskan TNI, Polri, Jaksa Sudah Dapat THR, Kepala Daerah Tak Perlu Kasih Lagi Doc: ANTARA
Ket. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kepala daerah tidak perlu memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) seperti TNI, Polri, hingga jaksa maupun hakim yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) karena mereka sudah mendapatkannya dari Pemerintah Indonesia.

KPK menyampaikan pernyataan tersebut ketika membahas tindakan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) demi memberikan THR kepada forkopimda di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

“Pemerintah telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun. Jadi, seharusnya apa yang dilakukan oleh saudara AUL tidak perlu lagi dilakukan karena baik ASN, TNI maupun Polri, itu pemerintah sudah memberikan THR yang mencapai Rp55,1 triliun,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Dengan demikian, kata dia, kepala daerah tidak perlu memberikan THR demi menjaga hubungan baik pemerintah daerah dengan forkopimda.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
Advertisement
Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Perdana Baterai EV dan 11 Proyek di Kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Perdana Baterai EV dan 11 Proyek di Kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park

08 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.