KPK: Pemerasan THR di Pemkab Cilacap Diduga Libatkan Aparat Satpol PP
📅 Minggu, 15 Mar 2026, 16:10 WIB | Oleh: Ilham SudrajatDalam operasi itu, tim penyidik mengamankan 27 orang untuk dimintai keterangan. Sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kegiatan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti berupa uang tunai, dokumen, serta perangkat elektronik terkait perkara.
Selanjutnya, KPK menahan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono di Rutan Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!