Antisipasi Penumpukan di Merak Bakauheni, Kemenhub Terapkan Delaying System hingga Pembagian Pelabuhan
📅 Jumat, 13 Mar 2026, 20:30 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasDirjen Aan juga menyampaikan strategi penting lainnya yakni terkait pengaturan pembagian pelabuhan penyeberangan berdasarkan golongan kendaraan yang juga sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Ia menyebut, pembagian pelabuhan ini sudah mulai diterapkan pada 11 Maret 2026 sebelum memasuki periode arus mudik.
“Pengaturan penyeberangan kita mulai kemarin dan di kilometer 87 sudah ada penyekatan untuk melaksanakan pembagian pelabuhan yang akan melintas ke Sumatera. Saat arus mudik 13-29 Maret, di Pelabuhan Merak hanya untuk penumpang, sepeda, kendaraan kecil, dan angkutan bus, kemudian di Ciwandan untuk sepeda motor dan angkutan logistik golongan V dan VIb serta Pelabuhan BBJ Bojonegoro diperuntukan untuk truk golongan VII sampai dengan IX, ” terang Aan.
Aan berharap seluruh stakeholders dapat mensosialisasikan pengaturan pembagian pelabuhan penyeberangan ini kepada masyarakat. Sehingga potensi terjadinya penumpukan kendaraan di pelabuhan bisa diminimalisir.
“Sementara Bakauheni sendiri pada saat arus balik pengaturannya sama dengan yang ada di Merak, tetapi akan diberlakukan mulai tanggal 23 hingga 29 Maret 2026. Mohon KSOP, kepolisian, serta _stakeholder_ lainnya, untuk bantu mensosialisasikan ini sehingga arus lalu lintas di darat bisa kita urai dan tidak terjadi penumpukan ataupun kemacetan,” harap Aan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Robert Rouw mengapresiasi kesiapan pemerintah dalam mengelola angkutan lebaran 2026. Ia pun berharap pengelolaan angkutan lebaran tahun ini dapat dilaksanakan lebih baik lagi dari tahun sebelumnya.
“Penyelenggaraan angkutan Lebaran ini sudah menjadi rutinitas tahunan yang dilaksanakan mitra kami dan penyelenggaraan angkutan lebaran tahun kemarin sudah sangat baik jadi tahun ini minimal juga harus sama baiknya. Kami minta agar strategi yang sudah ada ditingkatkan lagi dan diharapkan penerapan peraturan dalam SKB tidak kaku, misal jika ada penumpukan kendaraan di satu pelabuhan maka kendaraan dapat dialihkan ke pelabuhan lainnya yang masih kosong,” tutupnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!