Pemerintah Kota Jakarta Timur Temukan 27 Lapangan Padel Tak Berizin
📅 Kamis, 12 Mar 2026, 10:27 WIB | Oleh: Tim Penulis"Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji usai memasang papan pemberitahuan di lokasi lapangan padel, Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (26/2).
Tindakan ini dilakukan lantaran ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan serta belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).
Pada hari penindakan, petugas memasang spanduk pemberitahuan di lokasi sebagai penanda bahwa bangunan tersebut akan disegel tetap.
Pemasangan spanduk itu sekaligus menjadi informasi terbuka bagi masyarakat bahwa operasional lapangan padel dihentikan sementara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Spanduk tersebut tertulis "Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)". Tertera juga lapangan padel tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!