Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Rezeki Musiman! Lebaran 2026 Berpotensi Dongkrak Pendapatan UMKM 4 Kali Lipat

📅 Rabu, 11 Mar 2026, 06:30 WIB | Oleh: Tim Penulis

Kebijakan pemerintah mewajibkan setiap pengelola infrastruktur publik—seperti bandara, terminal, pelabuhan, stasiun, hingga rest area jalan tol—mengalokasikan minimal 30 persen area untuk UMKM. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 sebagai upaya memperluas akses pasar dan memperkuat ekonomi rakyat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Rona
Ternyata Superhero Marvel d...
Olahraga
Franco Baresi Dimakamkan, L...
Megapolitan
Pemkot Depok Siapkan 1.286 ...

Menkeu: Pemerintah Serius Kembangkan Mobil Listrik

Menkeu: Pemerintah Serius Kembangkan Mobil Listrik

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.