Rezeki Musiman! Lebaran 2026 Berpotensi Dongkrak Pendapatan UMKM 4 Kali Lipat
📅 Rabu, 11 Mar 2026, 06:30 WIB | Oleh: Tim PenulisKebijakan pemerintah mewajibkan setiap pengelola infrastruktur publik—seperti bandara, terminal, pelabuhan, stasiun, hingga rest area jalan tol—mengalokasikan minimal 30 persen area untuk UMKM. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 sebagai upaya memperluas akses pasar dan memperkuat ekonomi rakyat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!