Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kementan Targetkan Efisiensi Anggaran Subsidi Pupuk hingga 20 Persen

2 Selasa, 10 Mar 2026, 14:58 WIB | Oleh:
Kementan Targetkan Efisiensi Anggaran Subsidi Pupuk hingga 20 Persen Kementan Targetkan Efisiensi Anggaran Subsidi Pupuk hingga 20 Persen Doc: Biro Humas Kementan

JAKARTA - Pemerintah menyempurnakan tata kelola pupuk bersubsidi untuk memperkuat distribusi dan menjaga produksi pertanian nasional. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025.

Pemerintah menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk hingga 20 persen melalui kebijakan baru tersebut. Langkah ini dilakukan tanpa mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pembenahan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran pupuk. Ia memastikan, kebijakan ini tetap melindungi kebutuhan petani.

“Melalui Perpres 113 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk sekitar 20 persen. Efisiensi ini dilakukan tanpa mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi,” ucap dia dalam rilis resmi Kementan, dikutip, Selasa (10/3).

Menurut Amran, kebijakan ini juga memperluas jangkauan penerima manfaat. Ia memastikan, petani, nelayan, dan petambak dalam sistem RNI/HT tetap menjadi sasaran program. Selain itu, regulasi baru ini juga mendorong transparansi perhitungan subsidi melalui mekanisme harga komersial. Skema ini menjadi dasar perhitungan subsidi pupuk bersubsidi.

Amran berharap, langkah tersebut membuat struktur subsidi lebih akuntabel. Ia memastikan, kebijakan ini juga memperkuat ketersediaan pupuk nasional.

“Regulasi ini juga mendukung penguatan investasi dan revitalisasi PT Pupuk Indonesia. Tujuannya agar lebih efektif menjamin ketersediaan pupuk nasional,” kata Amran.

Sementara itu, implementasi Perpres telah mulai dijalankan di tingkat teknis. Kementerian Pertanian menggelar koordinasi dengan Pokja Pupuk Bersubsidi pada 3 Maret 2026.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, mengatakan, tindak lanjut regulasi tersebut telah disiapkan. “Perpres 113 Tahun 2025 telah kami tindaklanjuti melalui terbitnya Permentan Nomor 3 Tahun 2026,” ucap dia.

Ia menambahkan, pemerintah juga menyiapkan rancangan aturan terkait perhitungan nilai komersial pupuk bersubsidi. Regulasi ini, lanjutnya, masih dalam tahap pengundangan di Kementerian Hukum.

Dalam Permentan Nomor 3 Tahun 2026, penyusunan eRDKK dilakukan secara terkoordinasi. Dimana dinas pertanian kabupaten dan kota bekerja bersama dengan penyuluh pertanian.

Pengesahan data sendiri dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian setempat. Skema ini memperkuat peran pemerintah daerah dalam pendataan penerima pupuk.

“Penguatan peran dinas dan penyuluh merupakan langkah konkret meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Andi.

Ia menambahkan, tim verifikasi distribusi pupuk juga diperkuat dan unsur dinas pertanian daerah serta penyuluh turut dilibatkan dalam pengawasan.

“Dengan pengawasan lebih terintegrasi, distribusi pupuk diharapkan semakin tepat waktu dan transparan,” ucap dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Daerah
Longsor Timpa Rumah di Luma...
Nasional
BNPB Tetapkan Sejumlah Lang...
Nasional
Polri Terbitkan Larangan Pe...

Hujan Ringan Berpotensi Guyur Kota Tangerang

34 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Hujan Ringan Berpotensi Guy...
Megapolitan
Pemkot Bogor Resmikan Pembu...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.