Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kadar Nikotin Rokok Kretek Lebih Besar, Kemenkes Dorong Upaya Pembatasan

📅 Selasa, 10 Mar 2026, 16:35 WIB | Oleh:
Kadar Nikotin Rokok Kretek Lebih Besar, Kemenkes Dorong Upaya Pembatasan Doc: antara foto
Ket. Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau dan Penyakit Paru Direktorat Penyakit Tidak Menular Kemenkes Benget Saragih

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong dilakukannya pembatasan kadar nikotin dan tar pada rokok berdasarkan hasil riset para ahli, di mana ditemukan kandungan nikotin yang ada dalam rokok kretek lebih besar dari standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau dan Penyakit Paru Direktorat Penyakit Tidak Menular Kemenkes Benget Saragih mengemukakan, berdasarkan standar WHO kadar nikotin yang ditetapkan yakni 0,4 mg yang dianggap memiliki risiko lebih rendah bagi kesehatan, sekaligus batas minimal yang disarankan untuk mencegah adiksi.

"Kalau dari WHO itu kan 0,4 mg yang dianggap risiko lebih rendah, tetapi para ahli melihat bahwa di Indonesia kadar nikotin dan tar hampir rata-rata 1 mg, terutama untuk rokok putih, yang jadi masalah adalah rokok kretek. Ini yang perlu kehadiran pemerintah, bagaimana tanaman tembakau Indonesia ini ke depan dilakukan upaya-upaya dari industri maupun dari petani," katanya ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Selasa (10/3).

Oleh karena itu, Benget mengapresiasi Kemenko PMK yang membuka diskusi uji publik terkait kajian batas rokok dan tar agar memberi ruang juga kepada para pelaku industri dan petani tembakau.

"Dari sisi buruh dan ekonomi tetap harus diperhatikan, tidak bisa langsung mengikuti standar global 0,4-0,6 mg, itu bisa kacau. Berdasarkan hasil evaluasi badan komite, ternyata rokok putih kita masih di angka sekitar 1, bahkan ada yang sampai 10. Memang yang jadi persoalan rokok kretek," ujar dia.

Benget menyarankan pemerintah untuk hadir mendorong kemungkinan adanya teknologi yang dapat mengubah kadar nikotin tinggi menjadi lebih rendah, meski mungkin pengembangan teknologi tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Tadi para pakar juga menyampaikan, apakah bisa ada teknologi yang mengubah nikotin yang tinggi menjadi lebih rendah. Di sini pemerintah perlu hadir untuk mendorong teknologi tersebut, oleh karena itu, diperlukan waktu lima tahun. Kalau nanti ternyata tidak cukup lima tahun dan perlu sepuluh tahun, mungkin para ahli bisa merekomendasikan seperti itu," paparnya.

Meski idealnya tidak ada batas kadar nikotin minimal karena rokok berbahaya bagi kesehatan, Benget tetap menghargai hasil kajian yang masih mempertimbangkan aspek ekonomi petani tembakau.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Rona
Mulai 2027 Grammy Awards Ta...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.