Bermasalah dengan THR? Disnaker Depok Siapkan Posko Pengaduan
📅 Selasa, 10 Mar 2026, 16:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Depok - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Nessi Annisa Handari mengimbau kepada para pekerja di Kota Depok untuk melapor ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) apabila mengalami masalah terkait THR tahun 2026.
"Kami sudah sampaikan keberadaan Posko Pengaduan THR ini kepada serikat pekerja. Harapannya, pekerja yang mengalami kendala, khususnya terkait THR, dapat berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan kepada kami,” kata Nessi Annisa di Depok, Selasa (10/3).
Ia mengatakan melalui Posko Pengaduan THR tersebut akan menerima laporan pekerja yang masuk.
Kemudian, memberikan masukan serta menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan oleh para pekerja.
Nessi mengatakan setiap laporan yang diterima nantinya akan dilakukan evaluasi agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada para pekerja yang mengalami hambatan untuk segera melapor ke posko untuk kemudian kami tindaklanjuti," ujar dia.
Posko Pengaduan THR, menurut dia, dibuka secara tatap muka di Kantor Disnaker Kota Depok, Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, setiap hari kerja pukul 08.00–14.00 WIB.
Selain itu, Disnaker juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui WhatsApp di nomor 0859-7387-2874.
Monitoring THR
Disnaker Kota Depok Jawa Barat melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengusaha maupun perusahaan-perusahaan di Kota Depok.
Nessi Annisa mengatakan monitoring dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pemberian THR kepada pegawainya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Tindaklanjutnya, kami akan melakukan monitoring untuk memantau perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan hak pekerja. Berkaca dari tahun lalu, masih terdapat sejumlah pengaduan terkait keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR,” ujarnya.
Nessi menjelaskan, pihaknya telah membentuk empat tim monitoring yang akan turun langsung ke lapangan.
Setiap tim terdiri atas unsur serikat pekerja, Apindo, kepolisian, serta petugas Disnaker.
"Harapannya ketika dilakukan monitoring, setiap perusahaan dapat menyampaikan laporan serta menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran THR tepat waktu," tambahnya.
Sementara itu, Perwakilan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambahan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI), Mustiyah, menyambut baik langkah Disnaker yang melibatkan serikat pekerja dalam proses monitoring.
“Kami mengapresiasi karena dilibatkan secara langsung. Kami akan ikut serta dalam pemantauan pemberian hak pekerja dan memastikan seluruh pekerja di Kota Depok menerima haknya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!