Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komisi E DPR DKI Dukung Pembatasan Akses Anak ke Media Sosial

📅 Senin, 09 Mar 2026, 08:51 WIB | Oleh:
Komisi E DPR DKI Dukung Pembatasan Akses Anak ke Media Sosial Doc: ANTARA
Ket. Sejumlah siswa mengakses ujian digital melalui platform PIJAR saat pelaksanaan PAS Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026.

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial atau mengakses platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP Tunas yang mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring. 

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Subki mendukung terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai, pembatasan dan pengendalian penggunaan platform digital merupakan langkah positif untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi.

“Semoga langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital serta memahami dampak yang dapat ditimbulkannya,” ujar Subki, Senin (9/3), dikutip dari media Pemprov DKI.

Menurutnya, anak-anak yang belum mampu mengendalikan diri dalam menggunakan teknologi berisiko terpapar berbagai konten negatif yang dapat memengaruhi perilaku maupun pola pikir mereka.

Saat ini, lanjut Subki, terdapat berbagai platform digital yang memuat konten tidak layak, seperti kekerasan, kriminalitas, hingga materi berbahaya lainnya yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh anak-anak.

“Kita melihat kecenderungan anak-anak saat ini memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap gadget. Karena itu, kebijakan pemerintah untuk membatasi dan mengendalikan penggunaan platform digital tertentu merupakan langkah yang sangat positif,” jelasnya.

Di sisi lain, Subki mengakui bahwa perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. Berbagai aktivitas menjadi lebih mudah karena terbantu oleh kemajuan teknologi.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemanfaatan teknologi tetap dilakukan secara bijak, terutama bagi anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan.

“Perkembangan teknologi digital saat ini memberikan banyak kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan. Banyak pekerjaan manusia menjadi lebih ringan karena terbantu oleh teknologi,” katanya,.

Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, platform digital diwajibkan menonaktifkan akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah layanan populer seperti TikTok, Instagram, hingga Roblox. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari pornografi, perundungan siber, hingga potensi kecanduan gawai.

Langkah ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak, guna memastikan perkembangan teknologi tidak mengorbankan masa tumbuh kembang generasi muda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

36 menit yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.