Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Kabupaten Kudus Dukung Gerakan Disiplin Pajak dengan Periksa STNK ASN

📅 Rabu, 15 Jul 2026, 11:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Kabupaten Kudus Dukung Gerakan Disiplin Pajak dengan Periksa STNK ASN Doc: ANTARA
Ket. Sekda Kabupaten Kudus Eko Djumartono tengah berbincang dengan salah satu ASN saat operasi pajak kendaraan bermotor di lingkungan Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk mendukung gerakan disiplin pajak untuk rakyat atau "Gadis Pantura".

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendukung gerakan disiplin pajak untuk rakyat atau "Gadis Pantura" yang digelorakan Pemprov Jateng dengan memeriksa tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik ASN.

"Pemeriksaan terhadap kepatuhan aparatur sipil nasional (ASN) membayar pajak kendaraan bermotor ke masing-masing kantor organisasi perangkat daerah (OPD) tentu menyulitkan, sehingga dipilih saat apel setiap Senin," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Djati Solechah, di Kudus, Jateng, Rabu (15/7).

Setiap Senin, kata dia, semua perwakilan dari masing-masing OPD mengikuti apel di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, sehingga dimanfaatkan untuk memeriksa kesadaran dan kepatuhan ASN dalam membayar pajak.

Gerakan disiplin membayar pajak untuk rakyat (Gadis Pantura) tersebut, kata dia, akhirnya dimulai usai apel pada Senin (13/7/2026). Hal ini, tentunya akan dilanjutkan kembali guna memastikan ASN di Kudus tertib membayar pajak.

Hasilnya, kata dia, ditemukan 32 objek pajak kendaraan yang belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor didominasi kendaraan pribadi. Dua objek di antaranya merupakan kendaraan dinas yang memang hendak dilelang, sehingga pajak kendaraannya nantinya dialihkan kepada pemenang lelang.

"Dalam proses lelang, akan diinformasikan kondisinya, sehingga tunggakan pajak nantinya juga ditanggung pemenang lelang. Sedangkan, kendaraan pribadi ada pula masyarakat umum yang yang mengurus layanan di Mal Pelayanan Publik Kudus ikut terjaring," ujarnya.

Dari 32 objek pajak kendaraan yang belum membayar pajak, tiga di antaranya merupakan kendaraan roda empat dengan total nilai pajaknya sebesar Rp17,8 juta.

Ia mengungkapkan masing-masing ASN yang terjaring operasi "Gadis Pantura" diminta melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut.

"Mereka kami berikan surat untuk melaksanakan pembayaran maksimal tujuh hari dengan tembusan ke pimpinan OPD. Termasuk, kendaraan bermotor yang harus melakukan penggantian plat kendaraan," ujarnya.

Setelah tujuh hari, kata dia, pimpinan OPD diminta melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, karena nantinya bisa menjadi penilaian terkait disiplin ASN.

Ia berharap melalui operasi tersebut, bisa meningkatkan disiplin dan kesadaran ASN dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, karena menjadi contoh masyarakat luas.

Saat operasi kedisiplinan pada Senin (13/7/2026), pihaknya menggandeng Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD)/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kudus serta Satlantas Polres Kudus, Jasa Raharja, serta Satpol PP.

"ASN yang terjaring saat itu juga bisa membayar di tempat karena dihadirkan petugas layanan dari Samsat Kudus," ujarnya.

Gerakan disiplin pajak untuk rakyat ini merupakan program dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya ASN, dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Donald Trump Ancam Perluas ...
BMKG: Gempa Bumi Magnitudo 6,2 Guncang Kepulauan Sangihe

BMKG: Gempa Bumi Magnitudo 6,2 Guncang Kepulauan Sangihe

15 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.