Anggota DPR Ungkap Pembatasan Usia Akses Medsos Penting bagi Lindungi Anak dari Eksploitasi Digital
📅 Minggu, 08 Mar 2026, 14:40 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Humas DPR RI
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan pembatasan usia anak dan remaja dalam mengakses media sosial berisiko tinggi. Kebijakan tersebut rencananya akan dimulai pada 28 Maret 2026.
Anggota Komisi I DPR, Abdul Halim Iskandar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah penting. Terutama untuk melindungi anak-anak dari paparan konten tidak layak, kekerasan daring, hingga eksploitasi digital.
“Langkah pemerintah ini patut kita dukung,” ujar Gus Halim, panggilan akrabnya, Minggu (8/3).
Menurut dia, ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.
Di satu sisi, politikus PKB ini mengingatkan kebijakan tersebut jangan hanya berhenti pada level regulasi semata. Namun, itu harus disertai mekanisme implementasi yang jelas, terukur, dan dapat diawasi secara efektif.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Yang paling penting adalah implementasinya, jangan sampai aturan ini hanya bagus di atas kertas tetapi lemah di lapangan.” Ujar dia. “Pemerintah harus memastikan adanya sistem verifikasi usia yang efektif, pengawasan yang konsisten, serta sanksi bagi platform tidak patuh.”
Gus Halim menambahkan keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kolaborasi banyak pihak. Di antaranya pemerintah, platform digital, orang tua, hingga lembaga pendidikan.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah,” ujar fia. “Platform harus bertanggung jawab, orang tua harus diberdayakan melalui literasi digital, dan sekolah juga perlu terlibat dalam edukasi."
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan saat ini dunia sedang mengalami kedaruratan digital. Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari perkembangan teknologi digital global yang dimanfaatkan untuk hal-hal negatif.
Karena itu, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melindungi generasi bangsa di tengah perkembangan teknologi digital. Ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9/2026 yang membatasi anak mengakses platform digital.
Meutya mengatakan peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Berdasarkan aturan ini, anak-anak di bawah 16 tahun dilarang mengakses media sosial (medsos) dan platform digital berisiko lainnya.
"Kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil di tengah kondisi darurat digital,” kata dia.
Kemkomdigi juga menonaktifkan akun-akun medsos yang dimiliki anak-anak pada sejumah platform. Di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!