Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Miris! Oknum Pembina Pramuka di Bekasi Diduga Setubuhi Anak Didik

📅 Jumat, 06 Mar 2026, 06:30 WIB | Oleh:
Miris! Oknum Pembina Pramuka di Bekasi Diduga Setubuhi Anak Didik Doc: Antara Foto
Ket. ilustrasi ungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi, Kamis.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh seorang oknum pembina ekstrakurikuler pramuka yang bertugas di sekolah korban, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

"Petugas mengamankan seorang pria berinisial MA (25) selaku oknum pembina ekstrakurikuler pramuka. Yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni di Cikarang, Kamis.

Ia menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban kepada petugas atas peristiwa dugaan kasus tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku MA terhadap putrinya bernama samaran Bunga (16).

Berbekal laporan dimaksud, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti, termasuk melakukan pengecekan di lokus kejadian.

Menurut keterangan ayah korban, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mengajak korban berjalan-jalan di wilayah Cikarang. Namun saat perjalanan, pelaku membawa korban ke sebuah hotel dengan alasan untuk istirahat.

Peristiwa pertama diduga terjadi pada 16 Desember 2025 di salah satu hotel wilayah Kecamatan Karangbahagia. Kejadian serupa kembali terjadi pada 21 Desember 2025 di sebuah hotel lain yang berada di kawasan Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, saat berada di kamar hotel, pelaku diduga melakukan tindakan pemaksaan hingga akhirnya menyetubuhi korban.

"Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut diduga telah terjadi sebanyak tiga kali sejak Desember 2025 hingga Januari 2026," kata Kapolres.

Penyidik pada 2 Februari 2026 memanggil pelaku untuk diminta keterangan sebagai saksi. Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara dan menetapkan MA (25) sebagai tersangka.

"Pelaku langsung dilakukan penangkapan dan kini telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban serta bukti data check in hotel yang menguatkan peristiwa tersebut. Hasil visum et repertum, keterangan saksi-saksi serta keterangan tersangka turut menguatkan pengungkapan perkara tersebut.

Sumarni mengaku saat ini penyidik masih melanjutkan proses pendalaman perkara, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

"Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikolog dan pekerja sosial terhadap korban serta menyita rekaman CCTV dari lokasi hotel guna melengkapi proses pembuktian," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 473 KUHP dan atau pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

18 menit yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.