Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR-BHR, Hubungi Nomor Hotline 081280001112

📅 Jumat, 06 Mar 2026, 09:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR-BHR, Hubungi Nomor Hotline 081280001112 Doc: Kemenaker
Ket. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Kemenaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kepada seluruh pemberi kerja agar menunaikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 tepat waktu dan sesuai ketentuan.

"THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga," kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Tak hanya memastikan hal tersebut, Kemenaker juga membuat posko layanan aduan THR dan BHR Keagamaan 2026, salah satunya di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Posko itu menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli menjelaskan pertanyaan yang paling banyak diajukan pekerja di posko ini berkisar pada hak dan mekanisme penghitungan THR, termasuk dalam situasi PHK.

Selain layanan konsultasi, posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah.

Layanan pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk hari Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya sekalipun. Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.

Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di posko.

Dengan mekanisme ini, Kemenaker memastikan setiap laporan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemenaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id dan layanan pesan WhatsApp di nomor 081280001112.

Menaker menegaskan kemudahan akses ini dirancang agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang secara langsung.

"Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap Dinas Ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri,” kata Yassierli.

"Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak juga harus datang langsung ke posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu," imbuhnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.