Putusan Bebas Tian Bahtiar Dinilai Perkuat Perlindungan Pers
📅 Rabu, 04 Mar 2026, 14:17 WIB | Oleh: SriyonoKetiga terdakwa pada awalnya diduga telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara itu.
Namun dalam putusannya, Majelis Hakim menilai tidak menemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Tian dalam kasus tersebut lantaran Tian hanya menjalankan tugas jurnalistiknya dengan membuat pemberitaan.
Apabila pemberitaan tersebut dinilai negatif, Majelis Hakim berpendapat maka hal itu hanya merupakan persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh kacamata pidana.
Sementara terhadap perbuatan Adhiya, Majelis Hakim berpendapat unggahan di media sosialnya tidak bisa dilihat sebagai niat jahat karena Adhiya hanya melakukannya setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan demikian apabila ingin dibuktikan lebih lanjut, dapat dilakukan dalam sidang pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.
Kemudian terkait Junaedi, Majelis Hakim menetapkan pembuatan seminar, meski dengan narasi negatif, merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.
Dikatakan bahwa sepanjang seminar itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Apalagi, Junaedi telah terbukti tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau berpartisipasi dalam pembuatan berita-berita yang bersifat negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media arus utama maupun media sosial, sebagaimana dimaksud penuntut umum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!