Putusan Bebas Tian Bahtiar Dinilai Perkuat Perlindungan Pers
📅 Rabu, 04 Mar 2026, 14:17 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai putusan bebas terhadap eks kru TV, Tian Bahtiar dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi, memperkuat perlindungan pers.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan putusan tersebut menjadi pengingat penting kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi menggunakan instrumen hukum pidana, terutama jika menyangkut produk pemberitaan.
“Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” kata Kamil saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/3).
Maka dari itu, dirinya berpendapat putusan tersebut menjadi preseden penting bahwa produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.
Kamil pun turut mengapresiasi pertimbangan hakim yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi yang diajukan Iwakum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurutnya, rujukan itu memperlihatkan bahwa dalam mengadili perkara, majelis hakim tetap menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi.
Oleh karena itu, Iwakum memandang putusan tersebut mempertegas batas antara kritik, pemberitaan, dan dugaan perintangan penyidikan.
"Tidak setiap pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice,” ungkap dia menegaskan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menambahkan pertimbangan majelis hakim penting sebagai penegasan batas antara kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana.
Ia mengingatkan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan penyidikan harus diterapkan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan chilling effect alias efek penghambat terhadap kerja pers.
Ditegaskan bahwa penegakan hukum tetap penting, tetapi jangan sampai menggerus ruang kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
"Sengketa atas produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi melalui Dewan Pers,” tutur Ponco.
Dalam kasus tersebut, Tian divonis bebas bersama dua terdakwa lainnya, yakni aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki dan advokat Junaedi Saibih.
Adapun tiga kasus korupsi yang didakwakan telah dirintangi penyidikannya oleh ketiga terdakwa dimaksud, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan importasi gula.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!