KPK Telah Menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai Tersangka
📅 Rabu, 04 Mar 2026, 11:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menetapkan tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (04/3).
Budi menjelaskan penetapan itu dilakukan KPK setelah menggelar gelar perkara atau ekspose pada Selasa (3/3) malam, dan usai kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap melalui konferensi pers,” katanya.
Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan konferensi pers tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.
KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satu yang ditangkap adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, KPK mengatakan OTT yang menangkap Fadia Arafiq berkaitan dengan pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya pada beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!