Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hitung Mundur! Perdagangan Karbon Ditargetkan Beroperasi Juli 2026

📅 Sabtu, 28 Feb 2026, 00:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hitung Mundur! Perdagangan Karbon Ditargetkan Beroperasi Juli 2026 Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi - Hutan lindung.

JAKARTA – Perdagangan karbon itu kalau dibikin simpel, ibarat “pasar” untuk emisi. Jadi, perusahaan atau negara yang berhasil menekan emisi gas rumah kaca bisa punya “sertifikat” pengurangan emisi.

Sertifikat ini kemudian bisa dijual ke pihak lain yang emisinya masih tinggi dan butuh menyeimbangkan kewajibannya.

Secara konsep, mekanisme ini dirancang supaya ada insentif ekonomi dalam menjaga lingkungan. Alih-alih sekadar diwajibkan menekan emisi, pelaku usaha justru bisa dapat nilai tambah kalau berhasil lebih hijau.

Di sisi lain, perusahaan yang belum bisa memangkas emisi secara cepat tetap punya jalur transisi, meski tetap harus bayar “biaya lingkungan” lewat pembelian kredit karbon.

Namun, efektivitas perdagangan karbon sangat bergantung pada tata kelola. Transparansi pencatatan, standar verifikasi yang ketat, hingga pengawasan pasar menjadi kunci agar skema ini tidak sekadar jadi formalitas.

Kalau dijalankan dengan serius, perdagangan karbon bisa jadi jembatan antara kepentingan ekonomi dan komitmen iklim—bukan cuma wacana hijau, tapi benar-benar berdampak.

Pemerintah menargetkan operasional perdagangan karbon nasional mulai awal Juli 2026 seiring percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Percepatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku Ketua Komite Pengarah (Komrah).

“Perpres 110/2025 memberikan mandat tata kelola yang terdesentralisasi, dengan tetap menjaga integritas, transparansi, dan kepastian hukum dalam ekosistem perdagangan karbon nasional dan internasional,” kata Zulhas dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (27/2).

Ia menegaskan percepatan penyelesaian peraturan menteri sektoral menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga momentum pasar karbon.

Menurut dia, kejelasan dan penyederhanaan alur proses menjadi prioritas guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan kemudahan berusaha. Regulasi sektoral yang saat ini berproses ditargetkan rampung pada Maret 2026.

Rakortas juga membahas pengelolaan masa transisi untuk memastikan kelancaran penyesuaian regulasi sektoral serta keberlanjutan proyek-proyek perdagangan karbon yang telah berproses dan siap melakukan transaksi.

Dalam kerangka tata kelola baru, persetujuan dan transaksi perdagangan karbon dilakukan melalui peraturan menteri sektor terkait dan sistem registri terintegrasi.

Pemerintah menyatakan mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) tidak lagi diperlukan tanpa mengurangi aspek integritas tinggi unit karbon maupun kepastian hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Laga Pramusim: Liverpool Ta...
Daerah
KM Mutiara Sentosa II Menga...
Daerah
Pemerintah Evaluasi Operato...
Daerah
Ratusan korban selamat KMP ...
Olahraga
Laga Penentu Jalan Menuju E...
Olahraga
Arsenal Siap Berburu Semua ...
Olahraga
Payton II Jadi Kunci Kebang...
Olahraga
Pengalaman Fritz Hadapi Keb...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.