Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menteri PPPA Kecam Orang Tua Tawarkan Bayi di Medsos, Tegaskan Anak Bukan Komoditas

📅 Jumat, 27 Feb 2026, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menteri PPPA Kecam Orang Tua Tawarkan Bayi di Medsos, Tegaskan Anak Bukan Komoditas Doc: Antara
Ket. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyesalkan tindakan orang tua yang menawarkan bayinya untuk diadopsi secara ilegal melalui media sosial, karena anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apapun.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya yang masih bayi. Anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apapun dan seharusnya dilindungi, serta dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup dengan baik," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis (26/2).

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menawarkan adopsi ilegal bayi melalui media sosial di Palembang, Sumatera Selatan.

"Tindakan orang tua tersebut merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak yang tidak dapat dibenarkan. Kami mengapresiasi langkah cepat aparat melalui patroli siber sehingga praktik ini dapat diungkap sebagai bentuk pencegahan represif yang melindungi anak dari risiko diperjualbelikan," kata Arifah Fauzi.

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat.

Arifah Fauzi mengatakan bahwa pada kasus ini, dua unsur utama telah terpenuhi, yaitu adanya proses perekrutan dan tujuan adopsi ilegal untuk keuntungan materiil.

Jika terbukti bersalah maka pelaku dapat dikenai Pasal 2 UU TPPO dengan ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta.

"Berdasarkan koordinasi yang kami lakukan, saat ini ibu korban ditetapkan sebagai saksi. Kami mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera. Namun, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada aspek represif semata," katanya.

Menurut dia, faktor pendorong terjadinya kasus, termasuk kerentanan ekonomi keluarga, harus ditangani secara komprehensif agar kejadian serupa tidak terulang.

Oleh karena itu, ia berpesan agar korban dan kedua kakaknya perlu mendapatkan pendampingan dan asesmen dari UPTD PPA Kota Palembang atau UPTD PPA Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan perlindungan terpadu dan berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
BPJS Kesehatan Ungkap Satu ...
Luar Negeri
Selesai di Swiss, AS-Iran D...

Bidikan Baru Keir Starmer: Sekjen NATO

34 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Bidikan Baru Keir Starmer: ...

BPJS Kesehatan Dorong Gaya Hidup Sehat

36 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BPJS Kesehatan Dorong Gaya ...

Menekraf Apresiasi Sineas Muda Perempuan Berbakat

41 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menekraf Apresiasi Sineas M...
Daerah
PT KAI Catat KA Mutiara Sel...
Daerah
Bangka Belitung Perlu Memil...
Megapolitan
DPR RI Dorong Bareskrim Pol...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Jerman Catat Rekor Suhu Tertinggi Sepanjang Masa 41°C Saat Eropa Dilanda Gelombang Panas

Jerman Catat Rekor Suhu Tertinggi Sepanjang Masa 41°C Saat Eropa Dilanda Gelombang Panas

29 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.