Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bantuan Sosial Kebutuhan Dasar Februari Sudah Cair

📅 Jumat, 27 Feb 2026, 16:47 WIB | Oleh:
Bantuan Sosial Kebutuhan Dasar Februari Sudah Cair Doc: ist
Ket. bantuan cair

JAKARTA – Warga Jakarta boleh senang karena Februari ini cair bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan dana bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar periode Februari 2026 kepada 205.170 orang penerima manfaat pada hari Rabu (25/2). 

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Iqbal Akbarudin merinci dari jumlah tersebut, sebanyak 23.115 orang merupakan penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), 162.056 penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan 19.999 penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

"Penerima manfaat eksisting sebanyak 205.170 orang, hasil pemadanan data dari penyaluran periode bulan Januari 2026," kata Iqbal di Jakarta, Jumat.

Selain penerima eksisting, terdapat pula penerima baru, yakni sebanyak 4.643 orang, yang terdiri dari 1.110 penerima KAJ, 3.190 penerima KLJ, dan 343 penerima KPDJ.

"Bagi penerima baru, akan dibuatkan pembukaan rekening dan pendistribusian kartu ATM ," ujar Iqbal. Dia mengatakan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 160 Tahun 2026, total penerima bansos PKD 2026 awalnya ditetapkan sebanyak 215.524 penerima.

Jumlah tersebut terdiri dari 210.881 penerima manfaat eksisting dan 4.643 penerima manfaat baru. Namun setelah dilakukan pemadanan data dengan berbagai sumber pada Februari 2026, jumlah yang dinyatakan lolos dan layak menjadi 214.572 orang, yang terdiri dari penerima eksisting sebanyak 205.170 orang dan penerima baru sebanyak 4.623 orang.

Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial, individu yang berhak menjadi penerima bansos PKD, antara lain memiliki KTP, KK serta berdomisili di DKI Jakarta dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang sudah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penerima KAJ berusia 0-6 tahun, penerima KLJ berusia 60 tahun ke atas, sementara penerima KPDJ, yakni yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinas Sosial.

Sementara itu, penerima KLJ dan KPDJ bukan merupakan pensiunan ASN, TNI, dan Polisi. Pemprov DKI melakukan pemutakhiran data terhadap data penerima bansos PKD untuk mengetahui keberadaan serta kondisi mereka, apakah telah meninggal dunia atau pindah ke luar Jakarta. 

Setiap penerima mendapatkan Rp300 ribu per bulan, sehingga bila tiga bulan sekali yang diterima total sebesar Rp900 ribu. Proses ini memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran sesuai dengan pemadanan data yang telah dilakukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.