Permudah Pencairan JHT, BPJS Ketenagakerjaan Depok Buka Layanan Klaim Khusus
📅 Selasa, 24 Feb 2026, 14:05 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ANTARA
DEPOK - BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Jawa Barat, membuka layanan klaim khusus guna mempermudah proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sekaligus untuk mengatasi kepadatan antrean di kantor cabang.
Pelayanan ini dilaksanakan pada Selasa hingga Jumat, 24–27 Februari 2026, pukul 08.30 WIB sampai 14.00 WIB, bertempat di Ruang Teratai Balai Kota Depok.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Novarina Azli di Depok, Selasa, menjelaskan bahwa pembukaan booth pelayanan di lingkungan Pemkot Depok merupakan upaya untuk mengurai antrean yang selama ini cukup padat di kantor cabang.
“Ini merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Dengan adanya booth di Pemkot, di ruangan seperti yang tertera, PPPK PW dapat mengajukan pencairan JHT tanpa mengurangi kuota peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya yang juga ingin mencairkan klaim JHT-nya di kantor cabang.” ujarnya.
Layanan tersebut diperuntukkan khusus bagi tenaga kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
PPPK PW yang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya telah dinonaktifkan oleh pemerintah daerah dan dialihkan program jaminan sosialnya ke Taspen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan bahwa sebenarnya pengajuan klaim tidak harus dilakukan secara serentak oleh PPPK PW, karena saldo JHT peserta tetap akan dikelola dan dikembangkan meskipun peserta sudah non aktif dan iuran sudah tidak lagi dibayarkan.
Namun karena tingginya keinginan PPPK PW ini untuk segera mencairkan JHT nya dengan berbagai alasan keperluan, sehingga diperlukan pelayanan khusus agar prosesnya lebih tertib dan nyaman.
“Soalnya PPPK PW ini kan banyak yang ingin mencairkan dana JHT nya,” katanya.
Novarina juga menegaskan bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja yang telah dinonaktifkan kepesertaannya oleh Pemkot Depok.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Khusus tenaga kerja yang sudah dinonaktifkan kepesertaan BPJSTK-nya oleh Pemda dan dialihkan jaminan sosialnya ke Taspen,” tegasnya.
Peserta yang akan melakukan klaim diimbau membawa KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta Surat Keterangan Kerja (SK) agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
Dengan adanya layanan khusus ini, diharapkan para PPPK Pemkot Depok dapat mencairkan haknya tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor cabang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!