Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberkan Pembagian Kuota Haji, Ini Katanya

📅 Selasa, 24 Feb 2026, 13:12 WIB | Oleh:
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberkan Pembagian Kuota Haji, Ini Katanya Doc: antara foto
Ket. Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan pembagian kuota haji dilakukan berdasarkan keselamatan jiwa jemaah. Hal itu dibeberkannya terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Dia menegaskan pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.

Kemudian, dia mengatakan kasus tersebut menjadi pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan untuk mempertimbangkan unsur kemanusiaan.

"Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ucap Yaqut.

Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan Yaqut digelar pada Selasa pukul 10.30 WIB dan dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Termohon KPK diketahui tidak hadir sehingga sidang ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026.

Sementara itu, KPK meminta agar sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda karena sedang menghadapi empat persidangan lainnya.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, dia menjelaskan empat persidangan yang berlangsung pada hari yang sama dengan sidang Yaqut, yaitu terkait perkara kartu tanda penduduk elektronik, Kementerian Pertanian, dan dua praperadilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Pelatih PSS: Banyak Sekali yang Harus Dibenahi

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pelatih PSS: Banyak Sekali ...
Olahraga
Marc Marquez Juara Sprint M...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.