Tiga Pelaku Jambret jadi Tersangka akibatkan Korban Tewas
📅 Sabtu, 21 Feb 2026, 16:36 WIB | Oleh: Sujar"Kami koordinasi dengan Diskominfo, kita mendapatkan nomor-nomor telepon yang berada di satu titik dimana mereka ini setelah melakukan kejadian itu mereka sekitar 18 menitan berada di depan toko. Di situlah kami dapatkan alat bukti," katanya.
Setelah itu, polisi menemukan data salah satu pelaku memesan layanan transportasi digital untuk kabur.
Menurut keterangan Kapolres Badung AKBP Edward Purba, setelah mengetahui para pelaku telah kabur menggunakan mobil, pihaknya bekerja sama dengan Polsek Kerambitan, Polres Tabanan, untuk melakukan sweeping kendaraan yang diduga ditumpangi pelaku.
"Benar saja, di dalam salah satu mobil terdapat dua orang tersangka juga ditandai luka, karena pada saat melakukan perbuatan itu, tersangkanya terjatuh dan terluka. Saat dilihat oleh anggota kami ada yang terluka, kemudian ditanyakan dia diam, setelah itu mengaku," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setelah diperiksa, kedua pelaku A dan SY, dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, polisi menangkap pelaku AS di Sanur, Kota Denpasar.
"Ketiga pelaku semuanya adalah residivis. Dimana pelaku A pernah melakukan pencurian dengan pemberatan. SY dan AS telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali. Mereka semua menjalani hukuman di Gianyar," katanya.
Kini ketiganya mendekam di Rutan Polres Badung. Ketiga pelaku dijerat Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kapolres Badung mengimbau masyarakat yang menggunakan sepeda motor saat berlalu lintas untuk tidak menyandang tas atau perhiasan yang mengundang para pelaku kejahatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!