Riva Siahaan: Saya Minta Keadilan Bukan Simpati
📅 Sabtu, 21 Feb 2026, 12:06 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: Dok. Istimewa
JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2). Dalam pembelaannya, Riva menyebut berbagai kejanggalan, mulai dari perbedaan tajam antara narasi publik dengan dakwaan hukum, hingga klaim prestasi perusahaan yang justru mencapai laba tertinggi sepanjang sejarah di tengah tuduhan kerugian negara.
Riva menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya adalah bagian dari tugas pokok dan fungsinya sebagai direktur utama demi kepentingan perusahaan dan negara.
“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya di dalam menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan,” tuturnya dalam pledioinya, kemarin.
Riva memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan (onstslag van alle rechtsvervolging).
Sebelumnya Riva, yang dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menegaskan bahwa dirinya telah menjadi korban stigma dari narasi "bensin oplosan" yang dibangun di ruang publik, namun nyatanya tidak pernah muncul dalam dakwaan resmi di persidangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Salah satu poin utama yang disorot Riva adalah kontradiksi antara tuduhan awal yang masif di media massa dengan fakta yang diuji di ruang sidang. Ia menyebut sejak awal telah memikul beban stigma yang tidak sejalan dengan fakta hukum.
“Dan sangat mengejutkan ketika saya didakwa untuk hal yang sangat berbeda. Tuduhan-tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dan hilang,” ujar Riva.
Riva menjelaskan bahwa narasi publik mengenai praktik pengoplosan BBM yang sempat gaduh ternyata tidak disebutkan dalam dakwaan jaksa. Sebaliknya, ia justru didakwa terkait prosedur persetujuan pemenang pengadaan dan kebijakan penjualan solar non-subsidi di bawah harga referensi (bottom price) yang menurutnya merupakan bagian dari strategi bisnis yang sah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga mengutip kritik dari Ketua Komisi Kejaksaan yang menyebut komunikasi publik kejaksaan perlu diperbaiki agar tidak memicu kegaduhan, terutama terkait istilah "bensin oplosan" dan angka kerugian negara yang dianggap bombastis.
Kejanggalan lain yang menonjol adalah tuduhan kerugian negara sebesar 5,7 juta dolar AS dan Rp2,54 triliun yang dinilai bertolak belakang dengan kinerja finansial perusahaan. Riva memaparkan bahwa selama masa kepemimpinannya, PT Pertamina Patra Niaga justru mencatatkan performa terbaik.
“Tahun 2023 ketika saya ditugaskan menjadi direktur utama Pertamina Patra Niaga mencetak keuntungan dengan nilai mencapai 1,639 miliar dolar AS yang merupakan pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan,” tegas Riva.
Ia menambahkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya merupakan kontributor pendapatan nomor satu dan kontributor laba nomor dua di lingkungan Pertamina. Menurutnya, hingga persidangan berlangsung, tidak ada bukti perhitungan kerugian negara yang sah dan dapat diuji secara objektif.
Bahkan, para ahli yang dihadirkan JPU diakui tidak memahami atau memvalidasi data, melainkan hanya menerima informasi dari penyidik.
Terkait dakwaan penjualan di bawah bottom price, Riva berargumen bahwa hal tersebut adalah strategi untuk memenangkan persaingan pada konsumen strategis dan telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) direksi nomor 05 yang masih berlaku,.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!