Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Prabowo Tunjuk Prihati Pujowaskito Jadi Dirut BPJS Kesehatan Periode 2026-2031

📅 Kamis, 19 Feb 2026, 15:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Presiden Prabowo Tunjuk Prihati Pujowaskito Jadi Dirut BPJS Kesehatan Periode 2026-2031 Doc: Instagram/@unhan_ri
Ket. Prihati Pujowaskito saat masih menjadi Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) pada tahun 2023

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031 dan menunjuk Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan di Jakarta, Kamis (19/2), penunjukan tersebut melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

"Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Rizzky.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam Rapat Paripurna, terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada Pasal 21 mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.

Susunan Dewan Pengawas 2026–2031 sebagai berikut:

  • Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas - unsur pekerja)
  • Murti Utami Adyanto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
  • Rukijo (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemerintah)
  • Afif Johan (Anggota Dewan Pengawas - unsur pekerja)
  • Paulus Agung Pambudhi (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemberi kerja)
  • Sunarto (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemberi kerja)
  • Lula Kamal (Anggota Dewan Pengawas - unsur tokoh masyarakat)

Susunan Direksi 2026–2031:

  • Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
  • Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
  • Akmal Budi Yulianto (Direktur)
  • Bayu Teja Muliawan (Direktur)
  • Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
  • Setiaji (Direktur)
  • Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
  • Sutopo Patria Jati (Direktur)

Sesuai UU 24/2011 tentang BPJS, kata Rizzky, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS. Tugasnya meliputi pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengawasan pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Dewan Pengawas berwenang antara lain menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.

"Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya," ujarnya.

Dalam kewenangannya, Direksi menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen SDM, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai yang ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.