Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Setujui Hibah Kapal Patroli dari Pemerintah Jepang untuk TNI AL

📅 Kamis, 19 Feb 2026, 15:05 WIB | Oleh:
DPR Setujui Hibah Kapal Patroli dari Pemerintah Jepang untuk TNI AL Doc: Sumidagawa
Ket. Ilustrasi - CL14 Kikukaze, Small Patrol Boat (18m Type) buatan perusahaan Jepang Sumidagawa Shipyard

JAKARTA — Komisi I DPR RI menyampaikan laporan rencana penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpahankam) dari luar negeri berupa satu paket patrol boat 18 meter class dari Pemerintah Jepang untuk TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2) setelah Komisi I menyampaikan laporan hasil pembahasannya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menjelaskan, persetujuan DPR RI atas penerimaan hibah merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah harus memperoleh persetujuan DPR sebelum menerima hibah maupun pinjaman dari pemerintah atau lembaga asing.

“Komisi I DPR RI telah melaksanakan rapat kerja bersama Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI beserta jajaran kepala staf angkatan, serta Kementerian Keuangan RI pada Selasa, 10 Februari 2026. Rapat tersebut menghasilkan keputusan strategis terkait persetujuan penerimaan hibah Alpahankam,” ujar Dave dalam rapat paripurna yang dikutip dari laman DPR RI.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi I DPR RI menyetujui hibah berupa satu paket kapal tersebut senilai 1,9 miliar Yen dari Pemerintah Jepang kepada TNI AL. Hibah itu disalurkan melalui skema Official Security Assistance sebagaimana diusulkan dalam surat Menteri Pertahanan RI kepada Ketua DPR RI Nomor B/2875/M/XI/2025 tertanggal 24 November 2025.

Dave menegaskan, Komisi I DPR RI berharap Rapat Paripurna dapat memberikan persetujuan atas hasil pembahasan tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan Komisi I DPR RI, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan Sidang Paripurna.

“Apakah laporan Komisi I DPR RI atas persetujuan penerimaan hibah patrol boat 18 meter class dari Pemerintah Jepang dapat disetujui?” tanya Puan kepada anggota dewan.

Sidang Paripurna menyatakan setuju, sehingga keputusan persetujuan penerimaan hibah tersebut resmi disahkan dalam forum paripurna.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

19 menit yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.