Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Danantara Beberkan Alasan Antam dan PTBA Balik Lagi Jadi Persero

📅 Kamis, 19 Feb 2026, 05:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Danantara Beberkan Alasan Antam dan PTBA Balik Lagi Jadi Persero Doc: Istimewa.
Ket. PT Antam (Persero) Tbk.

JAKARTA – Penyematan kembali status Persero kepada sejumlah BUMN bukan sekadar perubahan administratif, melainkan penegasan ulang orientasi bisnis dan tata kelola korporasi.

Dengan status Persero, perusahaan negara dituntut lebih disiplin secara komersial, transparan dalam pengelolaan keuangan, serta berorientasi pada profit tanpa meninggalkan mandat pelayanan publik.

Langkah ini dapat dibaca sebagai upaya pemerintah memperkuat daya saing dan akuntabilitas BUMN, sekaligus memastikan bahwa intervensi negara tetap berada dalam kerangka korporasi yang profesional dan terukur.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengungkapkan terkait dengan alasan menyematkan kembali status Persero (Perusahaan Perseroan) terhadap PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA).

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menjelaskan langkah itu dilakukan sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025, yaitu adanya penyesuaian hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna pada BUMN yang dikantongi oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN.

"Kan memang di undang-undangnya itu, lihat Undang-Undang BUMN yang baru. Nah kan di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN," ujar Dony ditemui seusai Rapat Koordinasi Pemulihan Pascabencana Sumatera di Kompleks Parlemen DPR RI Jakarta, Rabu.

Meskipun dilakukan perubahan status menjadi Persero, Dony memastikan bahwa Antam dan PTBA tetap menjadi anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID.

“Tetap di bawah MIND ID,” ujar Dony.

Sebaiknya Anda baca juga:

Selain itu, Ia juga memastikan bahwa perubahan status kedua perusahaan pertambangan itu, tidak ada kaitannya dengan didirikannya PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas oleh Danantara.

“Enggak ada hubungan sama sekali (dengan Perimnas). Itu kan undang-undang. Jadi, karena di undang-undangnya kan begitu. Nggak ada hubungan (dengan Perminas) sama sekali. Kan banyak yang semua jadi persero-persero kan,” ujar Dony.

Sebelumnya, Antam dan PTBA sempat berstatus Persero, namun melepas status tersebut pada saat masuk dalam Holding BUMN Pertambangan MIND ID.

Alasannya, BUMN yang menjadi anak usaha sebuah Holding, maka mayoritas sahamnya tidak secara langsung dimiliki negara, namun melalui induk Holding.

Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (18/02), perubahan status menjadi Persero oleh Antam dan PTBA dilakukan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025.

Seiring dengan itu, kedua perusahaan pertambangan tersebut melakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang resmi berlaku mulai 13 Januari 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Deteksi Dini TPPO Harus Dim...
Nasional
Kepastian Pasar Dinilai Pul...

Elon Kembali Danai Partai Republik AS

41 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Elon Kembali Danai Partai R...
Ekonomi
Bank BSN Raih Pangsa Pasar ...

Formula 1 Bersiap Tutup Musim di Eropa

55 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Formula 1 Bersiap Tutup Mus...
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren

Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat Matangkan Persiapan PON 2028

Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat Matangkan Persiapan PON 2028

30 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.