Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

ASN Depok Masuk Pukul 06.30 WIB Selama Ramadhan, Ini Aturan Lengkapnya

📅 Kamis, 19 Feb 2026, 05:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
ASN Depok Masuk Pukul 06.30 WIB Selama Ramadhan, Ini Aturan Lengkapnya Doc: Antara
Ket. Wali Kota Depok Supian Suri.

Depok - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/77/Org/2026.

SE yang ditandatangani Wali Kota Depok, Supian Suri, pada 16 Februari 2026 menjelaskan penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga efektivitas dan produktivitas kinerja ASN selama bulan puasa.

"Kebijakan ini sekaligus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat tertanggal 9 Februari 2026" kata Supian Suri di Depok, Rabu (18/2).

Pemkot Depok menetapkan total jam kerja efektif ASN selama Ramadan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar waktu istirahat. Aturan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Depok.

Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam masuk ASN ditetapkan pukul 06.30 WIB mulai Senin hingga Kamis. Waktu istirahat berlangsung pukul 12.00-12.30 WIB, sedangkan jam pulang kerja dipatok pukul 14.00 WIB.

Khusus hari Jumat, jam masuk tetap pukul 06.30 WIB. Namun waktu istirahat dimajukan menjadi pukul 11.30-12.30 WIB, dengan jam pulang tetap pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, dan satuan pendidikan, diberi ruang pengaturan lebih fleksibel. Meski begitu, total jam kerja efektif tetap minimal 32 jam 30 menit per minggu.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan, pengaturan waktu istirahat bagi pegawai di unit layanan publik harus mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat. Kepala perangkat daerah diminta menetapkan teknis jam kerja setelah mendapat rekomendasi Sekretaris Daerah melalui unit yang membidangi organisasi.

Pemkot Depok menekankan seluruh perangkat daerah wajib melaksanakan ketentuan ini sebagaimana mestinya selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.