Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cek Aturan Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadan 2026: Senin-Kamis Pulang Jam 3 Sore

📅 Rabu, 18 Feb 2026, 16:10 WIB | Oleh:

Dengan pengaturan ini, layanan esensial seperti kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, transportasi, hingga layanan darurat tetap berjalan normal. Pemprov DKI memastikan tidak ada gangguan terhadap pelayanan strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga membuka ruang fleksibilitas jam kerja bagi ASN dengan sistem kerja reguler. Skema flexible working hour dapat diterapkan oleh Kepala Perangkat Daerah atau Biro sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Pertama, fleksibilitas tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi resmi perangkat daerah.
  • Kedua, pegawai tidak sedang menjalankan tugas kedinasan mendesak yang harus diselesaikan pada hari yang sama.
  • Ketiga, fleksibilitas diberikan paling cepat 60 menit sebelum jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah jam masuk kerja. Penyesuaian jam pulang dilakukan secara proporsional sehingga tetap memenuhi akumulasi 6,5 jam kerja efektif per hari di luar waktu istirahat.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin, kesehatan, serta profesionalisme selama Ramadan. Pelayanan publik ditegaskan harus tetap optimal meski terdapat penyesuaian waktu kerja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.