Cek Aturan Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadan 2026: Senin-Kamis Pulang Jam 3 Sore
📅 Rabu, 18 Feb 2026, 16:10 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohDengan pengaturan ini, layanan esensial seperti kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, transportasi, hingga layanan darurat tetap berjalan normal. Pemprov DKI memastikan tidak ada gangguan terhadap pelayanan strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga membuka ruang fleksibilitas jam kerja bagi ASN dengan sistem kerja reguler. Skema flexible working hour dapat diterapkan oleh Kepala Perangkat Daerah atau Biro sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pertama, fleksibilitas tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi resmi perangkat daerah.
- Kedua, pegawai tidak sedang menjalankan tugas kedinasan mendesak yang harus diselesaikan pada hari yang sama.
- Ketiga, fleksibilitas diberikan paling cepat 60 menit sebelum jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah jam masuk kerja. Penyesuaian jam pulang dilakukan secara proporsional sehingga tetap memenuhi akumulasi 6,5 jam kerja efektif per hari di luar waktu istirahat.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin, kesehatan, serta profesionalisme selama Ramadan. Pelayanan publik ditegaskan harus tetap optimal meski terdapat penyesuaian waktu kerja.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!