Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satpol PP Bantul Tertibkan Ratusan Reklame yang Langgar Peraturan Daerah

📅 Kamis, 12 Feb 2026, 12:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Satpol PP Bantul Tertibkan Ratusan Reklame yang Langgar Peraturan Daerah Doc: ANTARA
Ket. Personel Satpol PP Bantul menertibkan reklame di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rabu (11/2/2026).

BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan ratusan berbagai jenis reklame mulai dari spanduk, rontek dan baliho kecil yang pemasangannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bantul Rujito di Bantul, Kamis (12/2), mengatakan penertiban reklame itu bagian kegiatan patroli wilayah Ketenteraman dan Ketertiban Umum, sekaligus penegakan Perda Bantul 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

"Dalam kegiatan tersebut personel Satpol PP menertibkan sebanyak 128 spanduk, sebanyak 390 rontek, dan enam baliho kecil," kata Rujito saat dikonfirmasi.

Menurut dia, ratusan reklame tersebut diterbitkan petugas Satpol PP dengan cara diturunkan, ketika patroli menyasar ke wilayah Kecamatan Bantul, Banguntapan, Pleret, Pandak, Sedayu, Pajangan, Jetis dan Sewon pada Rabu (11/2).

Selain tidak berizin, reklame diterbitkan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan karena dipasang melintang, selain itu mengganggu ketertiban, dikarenakan dipasang tidak pada tempat semestinya.

"Kalau spanduk dipasang melintang, kemudian untuk rontek biasannya dipasang di pohon, tiang lampu penerangan jalan dan rambu APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas)," katanya.

Menurut dia, selama pelaksanaan kegiatan penertiban, situasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Harapannya setelah diterbitkan dapat menciptakan lingkungan Kabupaten Bantul yang tertib, nyaman, dan berestetika.

Selain penertiban reklame melanggar Perda, Satpol PP Bantul juga memberikan imbauan dan edukasi kepada satu orang manusia 'silver', yang saat itu berada di jalanan, agar tidak kembali melakukan minta minta di jalanan.

"Ini sebagai wujud dan komitmen Satpol PP Bantul dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta penataan media informasi di ruang publik," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.