Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menteri Hukum Ungkap Royalti Musik Lindungi Musisi Bukan Beban Masyarakat

📅 Selasa, 10 Feb 2026, 17:00 WIB | Oleh:
Menteri Hukum Ungkap Royalti Musik Lindungi Musisi Bukan Beban Masyarakat Doc: Humas Kemenkum
Ket. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan royalti musik bertujuan melindungi musisi Indonesia bukan menjadi beban masyarakat. Supratman Andi Agtas mengatakan hal itu dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/2).

Menkum Supratman sebelumnya berbicara dalam sebuah seminar di Universitas Indonesia, Depok tentang royalti musikSenin. Acara ini di gelar di UI dengan judul: "Royalti Musik di Ruang Publik; Dimana Batas Keadilanya?" dengan pembicara antara lain Marcell Siahaan.

Menteri Hukum menegaskan royalti musik di ruang publik tidak membebani masyarakat, pelaku usaha, maupun kampus. Anggapan yang menyebut royalti memicu kenaikan biaya usaha merupakan informasi keliru dan menyesatkan.

“Pengguna lagu tidak perlu khawatir. Pembayaran royalti tidak akan mempengaruhi harga kopi, makanan, atau jasa lainnya. Isu tagihan miliaran rupiah itu propaganda dan tidak benar,” kata Supratman Andi Agtas.

Ia menjelaskan, penggunaan musik untuk kepentingan pendidikan tidak dipungut royalti karena telah diatur dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sementara, Supratman menyebut penggunaan individu sudah tercakup melalui platform digital berbasis langganan maupun iklan.

“Konser sudah dipungut lewat tiket. Yang diatur negara hanya penggunaan komersial di ruang publik agar pencipta memperoleh hak ekonominya secara adil,” ucap Supratman.

Lebih lanjut, Supratman menegaskan pentingnya dukungan dunia terhadap proposal Indonesia tentang tata kelola royalti digital. Pemerintah ingin musisi Indonesia memperoleh perlakuan setara di platform internasional.

“Indonesia punya pasar besar. Musisi kita berhak mendapat royalti yang sama dengan negara lain,” kata Supratman.

Sementara itu, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan menegaskan sistem royalti harus adil dan berbasis penggunaan karya. Karena itu, LMKN dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkuat tata kelola royalti melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik(SILM).

“Royalti memang inklusif, tapi pembagiannya harus sesuai frekuensi pemakaian. Lagu yang sering diputar tentu nilainya lebih tinggi,” kata Marcel.

Melalui kebijakan ini, kata Marcel, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem musik yang adil, transparan, dan berkelanjutan, tanpa membebani publik. Sekaligus, lanjut Marcel, kebijakan tersebut menjamin hak ekonomi para pencipta lagu. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
PT KAI: Pelanggan KA Sancak...

Menteri UMKM Genjot Ekosistem Wirausaha

52 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menteri UMKM Genjot Ekosist...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
    Untuk Membuka blokir BTN Mobile Banking (Balé by ...
    Untuk Membuka blokir BTN Mobile Banking (Balé by ...
  • Bukan Sekadar Pesta Budaya, Festival Tabut 2026 Ditarget Dongkrak Kas Daerah
    Preview komentar:
  • 5 Pengelola Wisata Pantai di Tulungagung Stop Tarik Retribusi, Ada Apa Ya?
    Preview komentar:
Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0

Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0

21 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.