Kemensos Nonaktifkan 7.000 Peserta PBI JK di OKU, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali
📅 Senin, 09 Feb 2026, 18:46 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Edo Purmana
BATURAJA - Sebanyak 7.000 warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dipastikan kehilangan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) setelah dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan OKU Yudiawati di Baturaja, Senin mengatakan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Kebijakan yang berlaku sejak 1 Februari 2026 tersebut bertujuan untuk memastikan data penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.
"Untuk Kabupaten OKU sendiri berdasarkan data dari BPJS Kesehatan tercatat sekitar 7.000 peserta PBI JK yang dinonaktifkan," katanya.
Menurutnya, peserta yang dinonaktifkan ini tidak bisa ditanggung oleh pemerintah daerah setempat melalui skema Program Universal Health Coverage (UHC).
Sebaiknya Anda baca juga:
"Program UHC ini hanya diperuntukkan bagi warga OKU yang tidak terdaftar sebagai peserta PBI JK," katanya.
Program UHC itu sendiri, lanjut dia, hanya dengan cukup menggunakan Kartu Keluarga dan KTP, maka warga Kabupaten OKU yang terdaftar di layanan ini bisa menikmati berobat gratis.
Ia menyarankan agar peserta PBI JK yang dinonaktifkan di wilayah setempat untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten OKU agar dapat diaktifkan kembali.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Informasinya saat ini peserta yang dinonaktifkan sudah dapat diaktifkan kembali dengan beberapa kriteria. Untuk lebih jelasnya, silahkan berkoordinasi dengan Dinas Sosial OKU," tegasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!