Peran Bank Mau Diperluas di Pasar Modal, OJK Tunggu Lampu Hijau dari DPR
📅 Jumat, 06 Feb 2026, 21:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ HO-Ist
JAKARTA – Rencana perluasan aktivitas bank umum di pasar modal mencerminkan strategi pendalaman sektor keuangan untuk memperkuat intermediasi dan memperluas sumber pembiayaan ekonomi.
Dengan keterlibatan bank yang lebih besar, likuiditas pasar berpotensi meningkat dan alternatif pendanaan bagi korporasi makin beragam.
Namun, kebijakan ini juga menuntut penguatan manajemen risiko dan pengawasan terpadu, agar ekspansi peran perbankan tidak menambah eksposur sistemik maupun menciptakan konflik kepentingan di dalam ekosistem keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Komisi XI DPR menyetujui rencana perluasan aktivitas bank umum di pasar modal yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Ini belum tentu. Saya mengharapkan Komisi XI bisa menyetujui. Tapi, kalau pun tidak, nanti kita coba gunakan existing rules dan regulations untuk secara bertahap kita menerapkan universal banking," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara PTIJK 2026 di Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dian menjelaskan bahwa OJK pada dasarnya tengah mendorong pendalaman pasar keuangan, tidak saja pada sektor perbankan melainkan sektor jasa keuangan lainnya secara umum.
Salah satu konsep yang masih menunggu keputusan adalah penerapan universal banking.
Ia menjelaskan saat ini, Indonesia menerapkan bentuk partial universal banking yang memungkinkan bank memiliki kegiatan di pasar modal secara terbatas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan penerapan universal banking, maka bank akan mampu secara langsung melakukan berbagai kegiatan pasar modal, termasuk pembelian saham, penjualan obligasi, menjalankan fungsi sebagai underwriter, dan aktivitas keuangan lainnya, sehingga kontribusi sektor perbankan terhadap pasar keuangan menjadi lebih signifikan.
"Itu yang ingin kita capai. Karena Indonesia itu, (termasuk) hanya tinggal satu atau dua negara saja yang belum menerapkan universal banking," ujar Dian.
Meskipun ada kekhawatiran terkait risiko, Dian mengatakan bahwa pengalaman negara lain menunjukkan penerapan universal banking aman asalkan disiplin dan pengawasan dijalankan secara ketat, termasuk penerapan firewall dan kepatuhan terhadap peraturan.
"Melihat dari pengalaman berbagai negara, sepertinya kalau tanpa universal banking itu agak berat. Makanya, itu saya kira memang upaya kita coba memasukkannya ke revisi UU P2SK. Kalau itu misalnya bisa dimasukkan, tentu akan bertahap kita lakukan. Tetapi, itulah yang akan diharapkan bahwa kontribusi perbankan kita akan jauh lebih besar," kata Dian.
Adapun OJK telah menetapkan kebijakan prioritas untuk tahun ini, salah satunya pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan.
Di dalamnya, prioritas ini mencakup peningkatan peran perbankan, asuransi dan dana pensiun terutama yang dimiliki pemerintah, sebagai investor institusional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!