Pemkot Bandung Siap Hadapi Tantangan Sampah
📅 Jumat, 06 Feb 2026, 15:15 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Humas Kota Bandung
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp348 miliar untuk pengelolaan persampahan pada tahun 2026. Anggaran ini menjadi bagian dari upaya serius Pemkot Bandung dalam menghadapi tantangan sampah perkotaan sekaligus meningkatkan kinerja pengurangan dan pengolahan sampah.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq, mengatakan dari total Rp348 miliar, anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan utama pengelolaan sampah.
“Anggaran ini mencakup gaji petugas kebersihan, penyapu jalan, sopir, kru lapangan, pembayaran tipping fee ke TPA Sarimukti, biaya pengangkutan, BBM, serta operasional TPS 3R dan TPST,” tutur dia, Jumat (6/2).
Selain itu, DLH Kota Bandung juga mengalokasikan anggaran sebagai stimulus sarana dan prasarana pengelolaan sampah di kewilayahan, seperti tempat sampah terpilah dan gerobak sampah.
“Harapannya, ini bisa mendorong warga untuk mengelola sampah secara mandiri dan lebih ramah lingkungan,” kata Salman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemkot Bandung juga menyiapkan anggaran khusus untuk Program Gaslah (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah). Program ini melibatkan 1.596 petugas Gaslah yang bertugas di setiap RW dan menerima honor bulanan.
“Total anggaran Gaslah sekitar Rp23 - 24 miliar. Petugas akan kami pantau dan awasi kinerjanya, serta secara bertahap dilengkapi sarana pendukung,” ujar dia.
Selain Gaslah, penguatan edukasi masyarakat juga dilakukan melalui program Kawasan Bebas Sampah (KBS). Saat ini, RW KBS di Kota Bandung telah mencapai sekitar 500 RW atau sekitar 30 persen dari total RW.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Target 2026 bisa mencapai 750 sampai 800 RW. Selain jumlah, kami juga menargetkan tingkat kepatuhan pemilahan meningkat dari 30 persen menjadi 50 persen atau lebih,” ungkap Salman.
Dari sisi regulasi, pengelolaan sampah di Kota Bandung telah memiliki landasan yang cukup kuat dan lengkap.
“Mulai dari Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah beserta peraturan wali kota turunannya sudah tersedia. Termasuk Perwal Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Jakstrada Kebijakan dan Strategi Daerah,” ujar Salman.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut mencakup seluruh aspek pengelolaan sampah, mulai dari operasional kebersihan, pembentukan UPT BLUD pengelolaan sampah, penetapan tarif layanan, hingga mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.
“Secara regulasi, Pemerintah Kota Bandung sudah cukup lengkap dalam mendukung pengelolaan sampah,” kata dia.
Salman menambahkan, penyusunan regulasi di Kota Bandung selalu diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat. Koordinasi dilakukan secara intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!