Modus Suntik Gas Subsidi ke Non Subsidi, Pelaku di Tanjung Priok Meraup Untung
📅 Jumat, 06 Feb 2026, 23:10 WIB | Oleh: Yebdi TrismarSelain itu enam unit tabung gas non subsidi 5,5 jg, 38 buah pipa besi atau alat suntik (regulator rakitan), empat unit mobil bak pengangkut, timbangan digital, label pengiriman, plastik pengepakan (packing) dan rekaman CCTV.
Kelima pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kemudian UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
“Selanjutnya UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait kecurangan alat ukur/timbangan.”
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!