Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Modus Suntik Gas Subsidi ke Non Subsidi, Pelaku di Tanjung Priok Meraup Untung

📅 Jumat, 06 Feb 2026, 23:10 WIB | Oleh:

Selain itu enam unit tabung gas non subsidi 5,5 jg, ​38 buah pipa besi atau alat suntik (regulator rakitan), empat unit mobil bak pengangkut, timbangan digital, label pengiriman, plastik pengepakan (packing) dan rekaman CCTV.

Kelima pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kemudian UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Selanjutnya ​UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait kecurangan alat ukur/timbangan.”

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.