Transformasi Digital Kementerian Hukum: Integrasi Layanan Publik dan Pengawasan Posbankum
📅 Rabu, 04 Feb 2026, 18:22 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Nur Amalia Amir
PALU -
Kementerian Hukum (Kemenkum) RI resmi memulai era baru pelayanan publik melalui transformasi digital besar-besaran yang mengintegrasikan sedikitnya 450 jenis layanan hukum ke dalam genggaman masyarakat.
Melalui peluncuran Super Apps bertajuk PASTI, pemerintah berupaya memangkas birokrasi konvensional sehingga warga tidak perlu lagi mendatangi kantor fisik untuk mengurus keperluan hukum, sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat menghadiri kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, menegaskan meskipun dilakukan efisiensi anggaran, Kementerian Hukum tetap fokus bekerja untuk kepentingan negara dan rakyat.
Menurut dia, kebijakan efisiensi menjadi momentum untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan salah satu fokus utama yang dilakukan pihaknya adalah transformasi digital seluruh layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum karena sangat berdampak kuat pada pelayanan publik bagi masyarakat.
"Insya Allah tahun ini ada sekitar 450 layanan publik di Kementerian Hukum yang dapat diakses masyarakat secara digital melalui handphone yakni Super Apps PASTI sehingga tidak lagi perlu datang ke kantor," katanya.
Menurut dia, seluruh layanan tersebut terintegrasi dalam satu sistem digital yang memungkinkan Menteri Hukum melakukan pemantauan layanan, baik untuk kepentingan internal maupun eksternal, hanya melalui perangkat telepon genggam. Dengan sistem tersebut, kata dia, kebutuhan akan kantor besar dinilai tidak lagi menjadi prioritas.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Apabila ini berhasil, Kementerian Hukum kemungkinan tidak lagi butuh kantor yang besar karena semuanya bisa saya kontrol, baik kepentingan internal maupun kepentingan eksternal lewat handphone,” ujarnya.
Ia menambahkan pada 8 April mendatang, bersamaan dengan peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan yang direncanakan akan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, seluruh aktivitas Pos Bantuan Hukum juga akan terpantau.
Melalui sistem tersebut, kata dia, pihaknya dapat melihat desa dan kelurahan yang aktif, jumlah kasus yang ditangani, model penyelesaian perkara, termasuk jumlah pengaduan yang diterima, diproses, dan diselesaikan.
Oleh karena itu, ia meminta kepala desa dan paralegal aktif menginput data dan laporan layanan hukum. Menurutnya, desa yang tidak aktif akan terlihat secara langsung dalam sistem.
Menteri Hukum berharap kehadiran Posbankum dapat menjadi sarana penyelesaian berbagai permasalahan hukum di tingkat desa, baik penyuluhan narkotika, sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga, sengketa waris, maupun tindak pidana ringan yang seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah di desa.
Ia juga menyebut penyelesaian satu perkara di tingkat desa dapat menghemat anggaran negara sedikitnya Rp8 juta dibandingkan jika perkara tersebut berlanjut ke proses peradilan hingga Mahkamah Agung.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!