Batas Investasi Asuransi di Saham Naik Jadi 20%, AAUI Minta Tetap Opsional
📅 Selasa, 03 Feb 2026, 18:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara.
JAKARTA – Kebijakan peningkatan batas investasi perusahaan asuransi di pasar saham hingga 20 persen mencerminkan upaya regulator untuk mengoptimalkan peran investor institusional dalam pendalaman pasar keuangan.
Dengan ruang investasi yang lebih luas, perusahaan asuransi berpeluang meningkatkan imbal hasil portofolio sekaligus menambah likuiditas di pasar saham.
Namun, kebijakan ini juga menuntut penguatan manajemen risiko dan tata kelola investasi, mengingat karakter dana asuransi yang bersifat jangka panjang dan berorientasi pada perlindungan pemegang polis.
Tanpa pengawasan yang ketat dan strategi investasi yang prudent, peningkatan limit berpotensi memperbesar eksposur risiko pasar.
Karena itu, keseimbangan antara peluang imbal hasil dan stabilitas keuangan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan berharap kebijakan peningkatan batas (limit) investasi perusahaan asuransi di pasar saham menjadi 20 persen hanya bersifat opsional, bukan kewajiban.
“Rencana peningkatan porsi investasi saham ini perlu ditempatkan sebagai opsi fleksibilitas, bukan kewajiban, serta tetap menunggu ketentuan teknis lanjutan dari regulator agar implementasinya seimbang antara pengembangan pasar keuangan dan perlindungan kepentingan pemegang polis,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/2).
Ia menuturkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebenarnya mengatur batas maksimal investasi perusahaan asuransi dan reasuransi di instrumen saham hingga 40 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, lanjut dia, porsi investasi saham oleh industri asuransi umum saat ini masih relatif rendah, yakni kurang dari 5 persen.
“Hal ini terutama disebabkan oleh nature (sifat) produk asuransi umum yang berjangka pendek, frekuensi klaim yang tinggi, serta kebutuhan likuiditas yang besar, sehingga pendekatan investasi cenderung konservatif,” jelas Budi.
Ia pun mengimbau perusahaan anggota AAUI untuk memperkuat manajemen risiko investasi, khususnya pengelolaan risiko pasar dan likuiditas.
Perusahaan asuransi perlu memastikan kesesuaian antara aset dan liabilitas (ALM), melakukan stress testing, serta menyesuaikan keputusan investasi dengan selera risiko (risk appetite) dan kondisi permodalan perseroan.
“Dalam konteks pasar yang volatil, kehati-hatian menjadi kunci agar peningkatan porsi saham tidak menimbulkan tekanan terhadap kemampuan pembayaran klaim,” tuturnya.
AAUI juga mendorong perusahaan anggota agar menempatkan investasi saham pada emiten dengan fundamental yang kuat, tata kelola yang baik, likuiditas yang memadai, serta volatilitas yang relatif terkendali, terutama saham-saham berkapitalisasi besar dan aktif diperdagangkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!