Batas Investasi Asuransi di Saham Naik Jadi 20%, AAUI Minta Tetap Opsional
📅 Selasa, 03 Feb 2026, 18:10 WIB | Oleh: Tim Penulis“Namun demikian, keputusan investasi tetap merupakan kewenangan masing-masing perusahaan asuransi, sesuai kebijakan internal dan profil risikonya,” imbuh Budi Herawan.
Pemerintah berencana untuk menyesuaikan aturan batas investasi saham bagi industri dana pensiun dan asuransi dari sebelumnya 8 persen menjadi 20 persen untuk mendukung pendalaman pasar modal Indonesia.
Pada tahap awal, implementasi kebijakan tersebut akan difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar yang masuk dalam indeks LQ45.
"Indonesia membuka kesempatan asuransi dan dana pensiun untuk melakukan investasi di saham-saham yang baik tentunya. Di saham-saham dengan fundamental kuat,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Indonesia Economic Summit (IEC) 2026 di Jakarta, Selasa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!