Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Batas Investasi Asuransi di Saham Naik Jadi 20%, AAUI Minta Tetap Opsional

📅 Selasa, 03 Feb 2026, 18:10 WIB | Oleh: Tim Penulis

“Namun demikian, keputusan investasi tetap merupakan kewenangan masing-masing perusahaan asuransi, sesuai kebijakan internal dan profil risikonya,” imbuh Budi Herawan.

Pemerintah berencana untuk menyesuaikan aturan batas investasi saham bagi industri dana pensiun dan asuransi dari sebelumnya 8 persen menjadi 20 persen untuk mendukung pendalaman pasar modal Indonesia.

Pada tahap awal, implementasi kebijakan tersebut akan difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar yang masuk dalam indeks LQ45.

"Indonesia membuka kesempatan asuransi dan dana pensiun untuk melakukan investasi di saham-saham yang baik tentunya. Di saham-saham dengan fundamental kuat,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Indonesia Economic Summit (IEC) 2026 di Jakarta, Selasa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Dana Bagi Hasil Tertahan, J...
Megapolitan
Kolaborasi Lintas Subsektor...
Nasional
Obligasi Daerah Jangan Jadi...
Daerah
Gerak Cepat, KAI Sumut Evak...

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

Gawat Terus Bertambah! Jumlah Migran Tewas Saat Masuki Ceuta dari Maroko Capai 90 Orang

02 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.