Jaga Lingkungan, Bupati Jayawijaya Minta Tempat Usaha Sediakan Tempat Sampah
📅 Minggu, 01 Feb 2026, 17:39 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan mewajibkan pelaku usaha di Kota Wamena menyediakan tempat sampah di depan lokasi usahanya guna mendukung upaya bersama menjaga kebersihan lingkungan.
“Seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha memiliki tanggung jawab besar menjaga lingkungannya dengan menyiapkan tempat pembuangan sampah di depan usahanya. Supaya ketika masyarakat membeli sesuatu dan dikonsumsi di tempat, maka sampahnya dapat dibuang di tempat sampah yang telah disediakan,” kata Bupati Jayawijaya Atenius Murib di Wamena, Minggu.
Ia mengatakan kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tetapi seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha yang hidup serta tinggal di daerah ini.
Pemkab Jayawijaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/4453/BUP tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.
Surat edaran yang dikeluarkan ini, katanya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayawijaya Nomor 4 Tahun 2024 tentangg Pengelolaan Sampah dan pasal 6 huruf m, 29 dan 30 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Setiap orang berkewajiban mengelola sampah dengan cara berwawasan lingkungan, pengelolaan sampah dilakukan dengan cara mengurangi dan menangani sampah baik terhadap sampah rumah tangga maupun terhadap sampah sejenis sampah rumah tangga dan setiap orang wajib menjaga kebersihan lingkungannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan lingkungan yang bersih dapat menghindarkan dari banjir yang sering terjadi di Kota Wamena.
“Setiap terjadi musim hujan pasti terjadi banjir di beberapa titik di Kota Wamena, di setiap drainase ketika diperiksa tersumbat dengan berbagai sampah plastik, seperti botol minuman air mineral, minuman berenergi, dan minuman bersoda,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mengatakan waktu pembuangan sampah telah ditentukan, yakni pukul mulai 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIT.
“Diaturnya jam pembuangan sampah karena petugas kebersihan mulai mengerjakan pengangkutan sampah-sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 09.00 WIT. Kami berharap kerja sama dari seluruh masyarakat untuk menjaga keindahan Kota Wamena.”
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!