Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Denpasar Cetak Prestasi Nasional, Ombudsman Nyatakan Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

📅 Jumat, 30 Jan 2026, 01:45 WIB | Oleh:
Denpasar Cetak Prestasi Nasional, Ombudsman Nyatakan Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi Doc: ANTARA/HO-Humas Pemkot Denpasar
Ket. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat menyerahkan Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia kepada Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1).

DENPASAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar meraih Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia atas penyelenggaraan pelayanan publik.

Penghargaan diserahkan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika yang diterima Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Kamis.

Opini ini menjadi penanda kualitas pelayanan publik yang tidak hanya patuh standar, tetapi juga bebas dari maladministrasi.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra yang hadir dalam acara pemberian penghargaan tersebut mengatakan pelayanan publik merupakan hak warga negara sekaligus kewajiban bagi aparatur negara. 

Sehingga dengan adanya pelayanan publik yang baik maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga akan terus meningkat. 

"Dengan pemenuhan pelayanan publik dan hak-hak dasar yang optimal tanpa maladministrasi diharapkan dapat mendukung kesejahteraan rakyat," ujarnya. 

Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan Opini Ombudsman RI diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. 

Melalui Opini Ombudsman RI, pihaknya berharap tersedia alat ukur yang lebih komprehensif bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang tidak hanya patuh standar, tetapi juga bebas dari maladministrasi. 

Karena itu, Opini Ombudsman RI bergeser penilaiannya pada tata kelola penyelenggaraan pelayanan seperti kompetensi pelaksana, perencanaan pelayanan yang berprinsip pada transparansi dan akuntabilitas, tata kelola pengaduan yang baik. 

Selain itu, menekankan pada persepsi masyarakat terhadap maladministrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap setiap penyelenggara layanan, serta kepatuhan penyelenggara terhadap produk pengawasan Ombudsman RI, seperti Tindakan Korektif, Saran Perbaikan, Saran Penyempurnaan, dan Rekomendasi. 

"Kepatuhan hukum atas produk pengawasan Ombudsman RI menjadi bukti nyata kepedulian penyelenggara layanan terhadap kualitas pelayanan publik yang baik, bermartabat, dan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat," kata Najih.

Sementara, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengaku bersyukur dan bangga Kota Denpasar dapat meraih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia. 

Pelayanan publik merupakan wajah kehadiran pemerintah di masyarakat.

Sehingga, opini ini bukan hanya sekedar nilai, melainkan penegasan pelayanan publik di Kota Denpasar telah memenuhi standar dan tanpa maladministrasi. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.