Kejaksaan Negeri Bogor Kawal Kopdes Merah Putih Cegah Penyimpangan
📅 Kamis, 29 Jan 2026, 17:30 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
KABUPATEN BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), mengawal pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih guna mencegah potensi penyimpangan dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad mengatakan pengawalan hukum dilakukan melalui pendampingan dan pengawasan agar program tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pengawalan ini bertujuan memastikan pembentukan dan pengelolaan Koperasi Merah Putih berjalan sesuai aturan serta prinsip akuntabilitas,” kata Denny di Cibinong, Rabu (28/1).
Menurut dia, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam fungsi pencegahan, khususnya pada program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pengawasan mencakup kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola kelembagaan koperasi, hingga pengelolaan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Denny menegaskan pencegahan menjadi fokus utama agar pengelolaan Koperasi Merah Putih tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukannya.
Ia menambahkan koordinasi lintas sektor terus diperkuat untuk mengantisipasi potensi risiko hukum sejak tahap awal pelaksanaan program.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa secara keseluruhan Kabupaten Bogor direncanakan memiliki sebanyak 419 KDKMP yang tersebar di desa dan kelurahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 115 unit telah memasuki tahap proses pembangunan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Total KDKMP yang akan dibangun di Kabupaten Bogor ada 419, dan saat ini yang sudah masuk proses pembangunan ada 115. Tahun ini kami menargetkan 263 bisa dibangun,” kata Rudy
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!