Gugatan Rumah Disita, Picu Desakan Agar OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi
📅 Kamis, 29 Jan 2026, 21:55 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasMenurut Sulaiman, terminasi tersebut secara langsung memutus jaringan pemasaran yang dibangun KPM dan mematikan secara langsung kinerja KPM untuk memenuhi target, namun justru dijadikan dasar untuk menilai kegagalan pencapaian target.
“Di satu sisi agen-agen diterminasi, di sisi lain KPM ditagih karena dianggap tidak mencapai target. Ini menciptakan ketidakseimbangan risiko yang sangat serius dan berdampak langsung pada keberlangsungan usaha mitra,” katanya.
Atas rangkaian kejanggalan tersebut, Sulaiman meminta OJK melakukan audit kepatuhan dan evaluasi menyeluruh terhadap model kerja sama KPM di industri asuransi, khususnya yang diterapkan dalam kasus kliennya.
Audit itu, menurutnya, perlu mencakup klausula perjanjian, adendum, mekanisme penetapan target, praktik terminasi agen, serta penagihan kewajiban yang berimplikasi pada aset pribadi mitra.
“Ini bukan hanya soal klien kami. Ini soal perlindungan mitra pemasaran lain dan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi asuransi. Jika pola seperti ini dibiarkan, risikonya bisa sistemik,” tegas Sulaiman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sulaiman menambahkan, ia mendapatkan informasi ternyata PT SBM bukan korban tunggal. Banyak mitra pemasar, misalnya PT LSA, yang bertahun-tahun melahirkan para agen berprestasi. Bahkan setelah mencapai target, PT LSA pun tetap diperlakukan secara tidak adil oleh PT SLFI, mulai dari pemutusan tim secara sepihak hingga diperkarakan ke ranah hukum.
Sulaiman menemukan bahwa ada dugaan pola terstruktur dan sistematis yang terencana dari PT SLFI terhadap pihak mitra pemasar, dalam menuntut kembali Dana Pengembangan yang telah digunakan untuk mengembangkan agency.
“Pertanyaannya, apakah perlakuan PT SLFI tersebut adil bagi Pihak Mitra yang notabene selama ini menjadi tulang punggung perusahaan,” tutup dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Maika Randini, Chief Marketing Officer Sun Life Indonesia, mengatakan Sun Life Indonesia mengonfirmasi adanya proses hukum dengan PT Semangat Berkat Melimpah dan Sdri. Candra Dewi yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 910 K/Pdt/2025. Perseroan menghormati putusan tersebut serta seluruh upaya hukum yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, Sun Life Indonesia telah beroperasi selama 30 tahun di Indonesia sebagai institusi keuangan non-bank yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
“Seluruh kegiatan operasional Sun Life Indonesia dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kami berkomitmen mematuhi seluruh proses hukum di Indonesia,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!