Gugatan Rumah Disita, Picu Desakan Agar OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi
📅 Kamis, 29 Jan 2026, 21:55 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: Dok. Istimewa
JAKARTA — Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga yang dirugikan (Derden Verzet) dengan Register Perkara No. 1355/Pdt.Bth/2025/PN.Jkt.Sel yang diajukan Tony atas rumah keluarga yang disita pengadilan di PN Jakarta Selatan —meski ia mengaku tidak pernah mengetahui rumah tersebut dijaminkan—membuka babak baru dalam kisruh hukum yang melibatkan PT SBM dan PT Sun Life Financial Indonesia.
Kuasa hukum PT SBM, Sulaiman N. Sembiring menilai persoalan ini cerminan kejanggalan serius dalam model Perjanjian Kerjasama pemasaran asuransi antara dengan PT SBM dengan PT SLFI yang patut ditelusuri regulator.
Ia mendesak dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.
Menurut Sulaiman, dampak sengketa antara PT SBM dan Sun Life telah menyentuh aset pribadi Direktur PT SBM. Dimana sejak awal hubungan bisnis yang terjadi adalah antara PT SLFI dengan PT SBM.
“Ketika rumah keluarga bisa ikut disita akibat perjanjian bisnis yang problematik, ini alarm serius. Dengan adanya klausula tanggung renteng yang diselundupkan, menunjukkan adanya persoalan tata kelola dan perlindungan yang harus diuji / diaudit? oleh OJK,” kata Sulaiman peraih gelar Doktor Ilmu Hukum ini kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (29/1).
Ia menegaskan, perkara ini tidak bisa dipersempit sebagai wanprestasi biasa. “Yang kami soroti adalah pola kontraktual dan mekanisme kemitraan dalam sektor jasa keuangan, yang jelas-jelas timpang dan merugikan mitra pemasaran,” ujarnya.
Sulaiman menjelaskan, kerja sama antara Sun Life dan perusahaan kliennya bermula dari Perjanjian Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) yang ditandatangani pada 2018. Dalam skema tersebut, mitra KPM menerima dana pengembangan untuk membangun jaringan agen dan memasarkan produk asuransi, dengan target tertentu yang harus dicapai.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun dalam praktiknya, istilah “dana” dan “kompensasi” yang digunakan dalam perjanjian tersebut, menurut Sulaiman, kemudian diperlakukan sebagai kewajiban pengembalian layaknya utang, meskipun dana telah digunakan untuk pengembangan jaringan agen dan operasional pemasaran.
“Ini masalah mendasar. Sejak awal dibunyikan dan diposisikan sebagai dana pengembangan dan kompensasi, tetapi kemudian ditagih kembali sebagai utang penuh. Tafsir seperti ini tidak seimbang dan sangat merugikan mitra,” ujar Sulaiman.
Ia menilai penggunaan istilah yang tidak jelas dan berpotensi menyesatkan itu bertentangan dengan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha menggunakan istilah yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami oleh mitra.
Persoalan kian kompleks setelah ditandatanganinya adendum (amandemen) perjanjian pada 2020. Dalam adendum tersebut, Candra Dewi ditempatkan sebagai penanggung jawab secara tanggung renteng pribadi, meskipun hubungan hukum pokoknya adalah kerja sama antarperusahaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebaliknya, Para Pihak di dalam Adendum Perjanjian, tetap 2 (dua) pihak yakni PT Sun Life Financial Indonesia dan PT Semangat Berkat Melimpah, dan Candra Dewi sendiri bukan merupakan Pihak di dalam perjanjian tersebut.
“Ini titik krusial. Adendum tersebut menggeser risiko bisnis perusahaan menjadi beban pribadi klien kami, tanpa mekanisme persetujuan yang memadai dan tanpa penjelasan risiko yang proporsional,” kata Sulaiman.
Menurutnya, penempatan tanggung jawab pribadi ini berdampak langsung pada harta pribadi dan harta bersama dalam perkawinan, yang kemudian menjadi pintu masuk penyitaan rumah keluarga. “Dari sinilah terlihat bahwa masalah kontrak bisnis bisa berubah menjadi tragedi rumah tangga,” ujarnya.
Sulaiman juga menyoroti keberadaan ”klausula baku” dalam perjanjian KPM dan adendumnya yang memberi kewenangan kepada perusahaan untuk mengubah atau menyesuaikan ketentuan secara sepihak. Ia menilai klausula semacam itu bertentangan dengan prinsip perlindungan sektor jasa keuangan.
“Dalam sektor yang diawasi OJK, relasi kontraktual tidak boleh timpang. Ketika satu pihak bisa mengubah aturan sepihak, sementara pihak lain menanggung seluruh risiko, maka itu patut diuji regulator,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai adendum tetap menetapkan target tinggi tanpa mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19, yang secara luas diakui sebagai keadaan kahar (force majeure) dan berdampak signifikan terhadap aktivitas pemasaran dan rekrutmen agen.
Kejanggalan lain yang diminta untuk ditelaah OJK adalah praktik terminasi agen oleh perusahaan, sementara mitra KPM tetap dibebani target dan kewajiban pengembalian dana.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!