Demutualisasi BEI Segera Jalan, Pasar Modal Masuk Babak Baru
Kamis, 29 Jan 2026, 22:20 WIBJAKARTA â Peraturan terkait demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi krusial untuk memperkuat tata kelola dan daya saing pasar modal nasional.
Transformasi dari bursa berbasis keanggotaan menuju entitas berorientasi korporasi dinilai dapat meningkatkan transparansi, profesionalisme, serta fleksibilitas pengembangan bisnis bursa.
Namun tanpa kerangka regulasi yang jelas dan akuntabel, proses demutualisasi berisiko menimbulkan konflik kepentingan, melemahkan fungsi pengawasan, serta menggerus kepercayaan investor, sehingga kehadiran aturan yang komprehensif menjadi prasyarat utama bagi reformasi pasar modal yang berkelanjutan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pemerintah akan segera menerbitkan peraturan terkait demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan ditargetkan terbit pada kuartal I tahun 2026.
âDalam diskusi dengan pemerintah, bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi Bursa dalam kuartal pertama tahun ini,â ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1).
Demutualisasi merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB), menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki oleh publik atau pihak lain.
Mahendra mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola yang baik dan transparansi pasar modal Indonesia.
âItu hal-hal yang kami ingin sampaikan sebagai bagian dari komitmen yang lebih baik berintegritas dan meningkatkan transparansi,â ujarnya.
Dalam kesempatan itu, OJK menegaskan, komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses demutualisasi agar berjalan secara efektif dan tepat waktu.
âDan ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung semua proses ini berjalan dengan efektif dan tepat waktu,â ujar Mahendra.
Dalam pelaksanaannya, OJK memastikan terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi mendukung proses reformasi yang tengah berjalan.
âUntuk melakukan hal tadi maka kami juga melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait , sehingga proses dan langkah-langkah reformasi yang dilakukan untuk penyempurnaan terhadap pengaturan dan pelaksanaan yang berlaku,â ujarnya.
Selain itu, OJK memastikan seluruh penyempurnaan aturan akan dilakukan untuk memenuhi standar internasional di masa depan.
âSaat ini akan terus dilakukan sehingga kesepahaman terhadap apa yang dimaksud dan memenuhi standar setara dengan internasional dapat dicapai di depan,â pungkas Mahendra.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Iman Rachman memandang demutualisasi BEI pada dasarnya merupakan aksi korporasi yang diinisiasi oleh pemegang saham BEI yang strategis.
Namun, Ia tidak menampik bahwa hal ini juga termasuk ada peran pemerintah untuk mempercepat proses tersebut.
âKami melihat sesuatu, apakah demutualisasi atau stakeholder pasti yang terbaik buat Bursa, dan kami siap mendukung,â ujar Iman.
Di sisi lain, dia menegaskan, pemerintah harus memastikan struktur, sistem, dan tata kelola pasca demutualisasi bursa. Pasalnya, BEI adalah objek yang berperan dalam transaksi dan likuiditas pasar modal negara.
Berita Terkait:
-
Deputy CEO ParagonCorp Masuk Sorotan TIME Magazine, Bawa Kisah Perempuan Indonesia ke Panggung Dunia
-
ESDM: Harga Pertamax Turbo Naik Mengikuti Harga Minyak Dunia
-
Wagub Rano Karno Serahkan KJMU Tahap II 2026 Kepada 880 Mahasiswa Baru
-
Perangi Pencurian Ikan Lintas Negara! KKP Gaspol Latih Pengawas Perikanan se-Asia
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
-
Peduli Lingkungan, Polisi Gelar Gerakan ASRI di Bekasi
-
PLN UID Jakarta Raya Dorong Keterbukaan Informasi via “PLN Mobile”
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.