Desentralisasi Hanya Berjalan Secara Administratif Tapi Lemah Secara Fiskal
Rabu, 19 Agu 2026, 01:07 WIBSentralisasi Fiskal - Hubungan Fiskal Pusat dan Daerah juga Menyangkut Kepercayaan
Daerah harus punya kepastian bahwa kewenangan yang diberikan kepada mereka disertai kemampuan untuk membiayainya.
JAKARTA - Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam dua tahun terakhir menjadi dingin.
Hal itu karena Pemerintah Pusat memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang menyebabkan kapasitas fiskal Pemda ketat, bahkan mereka kesulitan membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Desentralisasi yang kini diambang jurang itu karena Pemerintah Pusat mempunyai banyak program prioritas, sehingga daerah justru kehilangan ruang fiskal untuk membiayai urusan pemerintahan.
Suara keberatan Pemda sudah lama terdengar.
Para gubernur pernah menggeruduk Kementerian Keuangan memprotes penurunan TKD.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda kala itu menyuarakan keresahan daerah kepada Menteri Keuangan Purbaya.
Baru-baru ini, Bupati Siak Afni Zulkifli juga meminta Kemenkeu membayarkan dana bagi hasil (DBH) Kabupaten Siak yang tertunda agar dapat digunakan membangun infrastruktur.
Wali Kota Tidore juga meminta tambahan TKD untuk membayar gaji PPPK.
Jika tidak, maka pemerintah daerah menghadapi pilihan pahit, mengurangi belanja atau merumahkan pegawai.
Hal yang lebih mengkhawatirkan terjadi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Pemangkasan Dana Desa sekitar 70 persen memicu kemarahan kepala-kepala kampung.
Pada 11 Agustus lalu, massa membakar sejumlah kantor pemerintah daerah, termasuk kantor bupati dan DPRD.
Protes politik kini telah berubah menjadi kemarahan sosial.
Pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Maruf mengatakan menyempitnya ruang fiskal pemerintah daerah menjadi persoalan serius dalam hubungan pusat dan daerah.
âProgram prioritas pemerintah pusat tentu penting, tetapi desentralisasi juga membutuhkan kapasitas fiskal yang memadai di daerah. Kalau tanggung jawab tetap berada di daerah sementara sumber dayanya semakin terbatas, desentralisasi akhirnya hanya berjalan secara administratif, tetapi semakin lemah secara fiskal,â kata Achmad, Selasa (18/8).
Tekanan terhadap TKD, dana bagi hasil (DBH), maupun Dana Desa pada akhirnya berpengaruh langsung terhadap kemampuan pemda menyediakan pelayanan publik.
Daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) terbatas akan menghadapi tekanan paling besar karena ketergantungannya terhadap transfer pemerintah pusat relatif tinggi.
Berbagai keberatan yang muncul dari kepala daerah menunjukkan persoalan tersebut bukan lagi kasus yang berdiri sendiri.
Ketika pemerintah daerah mulai kesulitan membiayai infrastruktur, membayar pegawai, mempertahankan pelayanan dasar, maupun menjalankan program pembangunan, pemerintah pusat perlu mengevaluasi kembali keseimbangan antara pembiayaan agenda nasional dan kebutuhan fiskal daerah.
âHal yang perlu dijaga adalah jangan sampai alasan efisiensi fiskal di tingkat pusat justru memindahkan beban ke daerah. Pemerintah daerah berhadapan langsung dengan masyarakat. Ketika kapasitas anggarannya turun, sementara tuntutan pelayanan tidak berkurang, tekanan fiskal itu sangat mudah berubah menjadi persoalan sosial dan politik,â ujarnya.
Pemerintah pusat tambahnya membutuhkan ruang untuk menjalankan prioritas nasional, tetapi daerah juga harus mempunyai kepastian bahwa kewenangan yang diberikan kepada mereka disertai kemampuan untuk membiayainya.
âKalau keseimbangan ini hilang, yang terancam bukan hanya APBD, tetapi kualitas desentralisasi itu sendiri,â kata Achmad.
Tidak Optimal
Sementara itu, Pemerhati kemiskinan sekaligus founder Sustainability Learning Center (SLC) Hafidz Arfandi mengatakan fenomena itu membuat desentralisasi pembangunan dalam otonomi daerah tidak optimal.
Dia memperingatkan pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi berpotensi mengalami kesulitan cash flow pada Oktober-November 2026.
Penyebabnya, anggaran daerah sudah habis untuk menambal beban di semester I akibat pemangkasan dana transfer dari pusat.
âAsumsi rata-rata pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi akan kesulitan cash flow pada Oktober atau November karena anggaran sudah habis untuk menambal beban pada periode semester satu. Untuk bertahan terpaksa harus menggunakan skema utang baik ke pemerintah pusat maupun ke pihak lain seperti BPD,â kata Hafidz.
Kondisi serupa juga terjadi di tingkat desa.
Pemerintah desa diperkirakan hanya bertahan sampai September untuk membiayai operasional harian jika skema efisiensi pusat tidak direlaksasi.
âDana-dana seperti MBG, Kopdes/ kel, sekolah rakyat, sekolah garuda dan cetak sawah, alsintan, semuanya dikendalikan pusat dengan menggunakan hasil efisiensi atau pemangkasan anggaran daerah. Ini membuat ruang fiskal daerah menyempit, sementara beban daerah tidak berkurang,â kata Hafidz.
Dia pun menilai alasan efisiensi yang dipakai pusat karena cara belanja daerah tidak efisien tidak menyelesaikan persoalan.
âPersoalannya bukan membenahi sistem melainkan membuat skema belanja pusat yang sama tidak efisiennya,â katanya.
Belum lagi di akhir tahun, beban anggaran daerah juga harus disiapkan untuk antisipasi dampak El Nino Godzila seperti potensi kekeringan, kebakaran lahan, hingga bantuan ke petani yang terdampak.
Dampak penyempitan fiskal sudah nyata.
Pemerintah daerah dan desa akhirnya memangkas program prioritas dan hanya fokus mempertahankan operasional serta gaji pegawai.
Akibatnya, perawatan infrastruktur menurun dan insentif program ke masyarakat mengalami penurunan drastis.
âSelama pusat tidak menganggap bahwa otonomi fiskal itu penting, maka otonomi daerah akan ompong,â tutup Hafidz.
- Pemerintah daerah (pemda)
- pemerintah pusat
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Mulai 10 Juni 2026: Pertamax dan Pertamax Green Naik
-
Waspada Musim Kering, 25 Kecamatan Tangerang Rawan Kebakaran
-
Pembangunan jalan desa program padat karya Yogyakarta
-
Pemerintah Kirim 198 Ton Beras Banpang untuk 9.938 KPM di Kota Pariaman
-
Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Pemasukan 350 Ribu Dolar AS Tanpa Izin
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.