Masalah Kerugian Negara oleh BUMN
📅 Rabu, 28 Jan 2026, 01:00 WIB | Oleh: Redaktur PelaksanaMenghadapi potensi masalah hukum yang timbul dari implementasi UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, diperlukan evaluasi dan kajian hukum secara menyeluruh terhadap substansi UU a quo, khususnya ketentuan yang berpotensi menimbulkan perlakuan hukum yang diskriminatif. Evaluasi tersebut penting untuk mencegah dampak negatif yang dapat merugikan masa depan perekonomian Indonesia di mata internasional.
Permasalahan tersebut semakin diperberat oleh isu integritas, transparansi, dan akuntabilitas Organ dan Pegawai Badan yang hingga kini masih kerap dipersoalkan oleh pelaku usaha domestik maupun asing. Berdasarkan konstatasi permasalahan tersebut, kiranya kementerian dan lembaga terkait perlu duduk bersama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK, yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), guna menemukan solusi hukum terbaik yang berdampak positif bagi perkembangan perekonomian Indonesia ke depan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!