Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Masalah Kerugian Negara oleh BUMN

📅 Rabu, 28 Jan 2026, 01:00 WIB | Oleh:

Menghadapi potensi masalah hukum yang timbul dari implementasi UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, diperlukan evaluasi dan kajian hukum secara menyeluruh terhadap substansi UU a quo, khususnya ketentuan yang berpotensi menimbulkan perlakuan hukum yang diskriminatif. Evaluasi tersebut penting untuk mencegah dampak negatif yang dapat merugikan masa depan perekonomian Indonesia di mata internasional.

Permasalahan tersebut semakin diperberat oleh isu integritas, transparansi, dan akuntabilitas Organ dan Pegawai Badan yang hingga kini masih kerap dipersoalkan oleh pelaku usaha domestik maupun asing. Berdasarkan konstatasi permasalahan tersebut, kiranya kementerian dan lembaga terkait perlu duduk bersama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK, yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), guna menemukan solusi hukum terbaik yang berdampak positif bagi perkembangan perekonomian Indonesia ke depan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Open Base Lanud Hang Nadim

32 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Open Base Lanud Hang Nadim
Ekonomi
Pemasangan jaring untuk pro...
Nasional
Kapal Qi Jiguang dan Kunlun...

Karapan sapi di Bangkalan Madura

36 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Karapan sapi di Bangkalan M...
Rona
Pameran seni rupa karya sen...
Megapolitan
Pendaftaran Kartu Layanan G...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.