Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Cabut Izin BPR Prima Master Bank Surabaya

📅 Selasa, 27 Jan 2026, 17:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Cabut Izin BPR Prima Master Bank Surabaya Doc: ANTARA/HO-OJK Jatim
Ket. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Selasa (27/1/2026).

SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15–17, Surabaya, Jawa Timur. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 yang ditetapkan pada 27 Januari 2026.

Langkah tersebut diambil setelah OJK menilai kondisi dan kinerja bank sudah tidak memungkinkan untuk dipertahankan, sehingga pencabutan izin menjadi opsi terakhir demi menjaga stabilitas dan kepercayaan di sektor perbankan.

OJK Provinsi Jawa Timur dalam keterangan di Surabaya, Selasa (27/1), menyatakan pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya pada 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Prima Master Bank untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.

Kebijakan pemberian waktu tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Di sisi lain ternyata pengurus dan pemegang saham PT BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-SR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Prima Master Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank.

Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank.

Menindaklanjuti permintaan LPS itu, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Prima Master Bank.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK pun mengimbau kepada nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
PANCASAKTI Run 2026 Siapkan...
Nasional
Pembangunan Transportasi Pu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Event Seru di Jakarta Akhir Pekan 13-14 Juni: Serunya Jakarta Fair 2026 hingga JAKIM

Event Seru di Jakarta Akhir Pekan 13-14 Juni: Serunya Jakarta Fair 2026 hingga JAKIM

12 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.